Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengimbau masyarakat untuk mewaspadai maraknya pinjol ilegal. Itu lantaran praktik pinjol ilegal dan investasi ilegal ini diperkirakan semakin marak menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023.
Politikus Golkar ini menerangkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran sebanyak 4.482 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 2018 hingga Januari 2023.
“Saat jelang lebaran biasanya kebutuhan untuk konsumtif semakin meningkat. Yang justru menjadi peluang emas bagi pinjol ilegal untuk menawarkan pinjaman cepat, tapi tenornya juga cepat yang bahkan hanya seminggu.
Hal ini perlu kita waspadai bersama dan perlu dicegah melalui sesi edukasi seperti ini agar masyarakat menghindari praktik pinjol ilegal dan investasi ilegal,” ungkap Puteri dalam keterangan tertulis, Selasa (18/4).
Hal yang sama juga diutarakan dalam kegiatan sosialisasi bersama OJK yang bertajuk Edukasi Keuangan bagi Pelaku UMKM dan Ibu Rumah Tangga di Kabupaten Bekasi, kemarin.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan 3 (tiga) faktor yang menyebabkan masyarakat terjebak pinjol ilegal dan investasi ilegal menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023.
Kapolri Sebut Peningkatan Kendaraan Mudik Terjadi Malam Ini
“Pertama, masih rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat. Dimana, tingkat inklusi keuangan di Jawa Barat masih 88,31 persen, dan tingkat literasi keuangan yang hanya 56,10 persen. Kedua, mudahnya replikasi aplikasi digital.
Ketiga, promosi yang sangat mudah dan murah melalui sosial media atau bahkan melalui pemanfaatan tokoh masyarakat dan terkadang tokoh agama,” urai Friderica.
Lebih lanjut, Ketua Bidang Keuangan dan Pasar Modal DPP Partai Golkar ini juga menekankan peran OJK untuk terus meningkatkan inklusi keuangan dan literasi keuangan, serta melindungi konsumen produk/jasa sektor keuangan.(Sumber)