Politiknesia.com

RI dan Uni Eropa Sepakati Visa Cascade, Schengen Multi Entry Berlaku 5 Tahun Bagi WNI

Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa (UE) resmi mengumumkan kebijakan Visa Cascade bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pada Kamis, 31 Juli 2025. Dengan adanya kebijakan ini, WNI yang sudah pernah mengunjungi wilayah Uni Eropa dua kali atau lebih, bisa mengajukan visa Schengen jenis multi-entry.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari hasil pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen di Brussel pada 13 Juli 2025.

“Warga Negara Indonesia yang memiliki setidaknya satu visa Schengen dalam tiga tahun terakhir kini berhak mendapatkan visa masuk ganda dengan masa berlaku hingga lima tahun. Indonesia sudah menyediakan visa on arrival untuk 27 negara Uni Eropa,” ujar Airlangga di kantornya, pada Kamis, 31 Juli 2025.

Airlangga berharap kebijakan Visa Cascade ini akan berdampak langsung kepada perekonomian dan bisnis Indonesia. Pasalnya, kini para pebisnis RI bisa lebih mudah untuk melakukan perjalanan bisnis ke Eropa.

“Komunitas bisnis kita kini memiliki lebih banyak fleksibilitas, sehingga para pengusaha kini dapat menghadiri pameran dagang, forum bisnis, dan pertemuan investasi di seluruh Uni Eropa dengan lebih mudah,” kata Airlangga.

Airlangga berharap kebijakan Visa Cascade ini bisa meningkatkan kehadiran global Indonesia di pasar Eropa. Selain itu, membuka peluang ekspor yang lebih besar bagi produk RI di Benua Biru.

“Saya berharap kebijakan Visa Cascade baru ini akan semakin meningkatkan kehadiran global Indonesia serta membuka peluang ekspor yang lebih besar di pasar Eropa, dan menawarkan variasi produk yang lebih luas dan harga yang lebih kompetitif bagi konsumen Uni Eropa,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Denis Chaibi mengatakan dengan adanya Visa Cascade ini, WNI yang pernah mendapatkan Visa Schengen, bisa mengajukan visa Cascade dengan tenggat waktu visa selama lima tahun tanpa harus mengajukan visa kembali. Akan tetapi bagi WNI yang baru pertama kali mengunjungi Eropa, maka tetap menggunakan ketentuan yang lama, dan akan mendapatkan visa Cascade pada pengajuan berikutnya.

“Sekarang, setelah satu visa, visa yang digunakan secara sah, Anda pergi ke negara tujuan berikutnya, dan Anda mendapatkan visa masuk berkali-kali selama lima tahun, lima tahun,” kata Chaibi.(Sumber)