Polisi Singapura membongkar sindikat pencucian uang (money laundering) yang melibatkan warga negara asing (WNA) berbagai negara. Dari penggerebekan di sebuah kondominium mewah kelas atas, polisi menyita aset berupa uang tunai dan barang mewah senilai 1 miliar dolar Singapura atau setara Rp 11,2 triliun.
Dikutip dari akun media sosial Kepolisian Singapura, penggerebekan yang berlangsung Rabu (16/8) ini, disebut sebagai operasi dengan target pencucian uang terbesar.
Aset yang disita berupa uang tunai dalam dolar Singapura sebanyak 23 juta. Polisi juga menyita 35 rekening bank dengan saldo 110 juta dolar Singapura. Selain itu juga ada berbagai barang mewah.
Seperti 50 unit kendaraan termasuk mobil mewah berbagai merek seperti Bentley, Jaguar, dan Vellfire. Ada juga 250 tas dan jam tangan mewah, 270 pieces perhiasan, dua emas batangan, dan 120 perangkat elektronik seperti laptop dan smartphone.
“Dana haram itu mereka dapatkan dari praktik penipuan keuangan dan juga judi online,” tulis akun facebook Singapore Police Force.
Dari kasus tersebut, para pelaku juga diduga terlibat tindak pidana lain seperti pemalsuan berbagai dokumen, untuk pencucian uang haram mereka.
Total ada 30 orang WNA yang diperiksa dari penangkapan di lokasi yang tak disebutkan. Sepuluh di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang perempuan.
Channel News Asia melansir, mereka berkebangsaan Cyprus, Turki, China, Kamboja, dan Vanuatu. Usia mereka berkisar antara 31-44 tahun. Polisi Singapura juga masih memburu delapan pelaku lainnya.
Operasi penggerebekan ini melibatkan tim besar sebanyak 400 personel aparat Singapura. Mereka dari Reserse Kriminal, Departemen Keuangan, Komando Operasi Khusus atau Polisi Antihuru-hara, dan Intelijen.(Sumber)