Politiknesia.com
Parpol  

Syarief Hasan Soal Beredar Uang Berstempel Prabowo: Harus Diselidiki!

Politikus Partai Demokrat Syarief Hasan merespons temuan uang pecahan uang Rp 20 ribu berstempel tulisan Prabowo. Syarief mengatakan, hal itu harus diselidiki dan dilakukan penindakan oleh pihak berwajib.

Sebab, kata dia, dalam Undang-undang uang sebagai alat pembayaran yang sah sehingga perlu dilindungi.

Hal itu diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ayat 1. Dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Harus diselidiki harus ditindak itu nggak boleh ya kan,” kata Syarief saat dimintai tanggapannya, Kamis (16/11).

“Dengan sengaja menulis apa aja itu di (uang) kertas itu enggak boleh itu kan alat pembayaran yang sah dilindungi oleh undang-undang gitu,” sambungnya.

Sebelumnya, uang berstempel itu bertuliskan ‘Satria Piningit’ lalu di bawahnya ada tulisan ‘Prabowo’. Kemudian ada tulisan lagi ‘Heru Cakra Ratu Adil’.

Salah satu warga mengaku mendapat uang itu dari hasil kembalian dari sebuah rumah makan pecel ayam di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (16/11) siang.

Dia pun merasa heran saat melihat kembalian itu. Dikira uang palsu. Namun, setelah ditelusuri uang itu asli. Warga tersebut tak sempat bertanya dari mana asal uang berstempel tulisan Prabowo.

kumparan lalu melakukan penelusuran, ternyata temuan uang berstempel tulisan Prabowo sempat beredar pada tahun 2018, jelang Pemilu 2019. Saat itu, uangnya pecahan Rp 50 ribu.(Sumber)