Politiknesia.com

Wagub Kalbar Ria Norsan Bantah Dugaan Terlibat Korupsi Pembangunan di Kawasan Pelabuhan Kijing

Dikabarkan beberapa waktu lalu penyitaan sejumlah rumah toko (ruko) di SUngai Pinyuh dan Kota Pontianak milik Ria Norsan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar pada 15 Desember 2023.

Penyitaan dilakukan itu juga berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk tanggal 15 Desember 2022.

Kasus ini merupakan pengembangan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan (BP2TD Kemenhub) di kawasan Pelabuhan Kijing, Kabupaten Mempawah.

Terdapat setidaknya ada enam orang terlibat sebagai tersangka, yakni Joni Isnaini (Direktur Utama PT Batu Alam Berkah), Erry Iriansyah (pemilik PT Askaraya Kalbar), Razali Bustam, Nurlela, Prayitno dan Gazhali. Erry Iriansyah diketahui juga merupakan anggota DPRD Kalbar.

Dari hasil pemeriksaan, kerugian negara akibat dugaan korupsi pembangunan BP2TD mencapai lebih dari Rp32 miliar dengan rincian untuk paket 1, 2, 3 dan 4 kerugian negara sebesar Rp16,7 miliar dan untuk kerugian pada pembangunan infrastruktur sekitar Rp15,7 miliar.

Tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yakni pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juga terjerat pasal tindak pidana pencucian uang yakni pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.

Terkait hal ini, Ria Norsan mengakui, ruko-ruko yang telah disita itu memang miliknya.

“Disita sebagai barang bukti. Nanti kalau di persidangan jika tidak terbukti akan dikembalikan,” kata Norsan.

Ruko milik Norsan di Sungai Pinyuh yang disita Polda Kalbar diduga terkait aliran dana dari seorang tersangka Erry Iriansyah.

Ia diduga menyerahkan ruko itu untuk membayar hutang kepada Norsan sebesar Rp3,2 miliar. Saat ini, ruko dua pintu itu pun belum menjalani proses balik nama.

Norsan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum. Sebab, Norsan menduga, kasus yang menyeret namanya ini telah bernuansa politis.

Saya serahkan kasus ini kepada proses hukum dan Allah SWT. Kasus ini ranah politiknya sudah luar biasa. Saya tetap tegar menghadapinya,” kata Norsan.

Terpisah, melalui kuasa hukum salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung BP2TD, Erry Iriansyah yakni Ridho Fathant Khan, membenarkan penyitaaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalbar merupakan milik Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan.

“Barang bukti yang disita itu merupakan bukti materiil, namun kebenaran akan bukti materiil tersebut pengujiannya nanti di dalam persidangan,” kata Ridho.

Ridho menambahkan, jika terbukti dalam proses persidangan barang bukti yang dilakukan penyitaaan patut disangka merupakan perbuatan dari tindak pidana, maka akan dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketetapan hukum yang berlaku.

Namun menurut Ridho, jika penyitaan tersebut tidak terbukti kebenaran materiilnya di dalam proses persidangan, tentunya bukti materiil yang dilakukan penyitaan tersebut akan dikembalikan kepada yang berhak menurut hukum.

Ditanyai terkait muatan politis dalam kasus tersebut, Ridho itu enggan memberikan komentar banyak.

Pasalnya menurut dia, sebagai penasehat hukum ia hanya berbicara terkait fakta-fakta hukumnya saja.(Sumber)

Leave a Reply