Sebanyak sembilan negara menentang resolusi gencatan senjata segera, permanen dan tanpa syarat di Jalur Gaza, Palestina, yang digelar oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Rabu (11/12/2024) lalu.
Mengutip Al Jazeera, dari 193 (negara) anggota majelis, sebanyak 158 suara mendukung resolusi tersebut, sembilan suara menentang, dan 13 abstain.
Negara-negara yang menentang gencatan senjata segera di gaza itu adalah Argentina, Republik Ceko, Hongaria, Nauru, Papua Nugini, Paraguay, Tonga, serta tentunya AS dan Israel.
Sementara itu, negara-negara yang abstain adalah Albania, Kamerun, Fiji, Georgia, Lituania, Malawi, Mikronesia, Palau, Panama, Slovakia, Sudan Selatan, Togo, dan Ukraina.
Voting resolusi kali ini juga menandai pertama kalinya Jerman dan Italia memberikan suara mendukung gencatan senjata di Gaza. Akibatnya, AS menjadi satu-satunya negara di Kelompok Tujuh (G7) negara-negara industri besar yang terus menentangnya.
Resolusi Majelis Umum PBB ini memang tidak mengikat secara hukum, tetapi memiliki signifikansi politik, mewakili opini global tentang perang brutal Israel di Gaza.
Resolusi tersebut juga menuntut agar Israel menghormati mandat UNRWA dan menyerukan kepada pemerintah rezim Zionis itu ‘untuk mematuhi kewajiban internasionalnya, menghormati hak istimewa dan kekebalan UNRWA, dan menegakkan tanggung jawabnya untuk mengizinkan dan memfasilitasi bantuan kemanusiaan penuh, cepat, aman, dan tanpa hambatan dalam segala bentuknya ke dan di seluruh Jalur Gaza’.
Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour menyambut baik resolusi Majelis Umum PBB ini. Ia berterima kasih atas dukungan luar biasa negara-negara terhadap resolusi ini dan mengatakan bahwa suara tersebut ‘mencerminkan tekad dan kebulatan tekad masyarakat internasional’.
“Kami akan terus mengetuk pintu Dewan Keamanan dan Majelis Umum hingga kami melihat gencatan senjata segera dan tanpa syarat diberlakukan dan hingga kami melihat bantuan kemanusiaan didistribusikan secara besar-besaran di seluruh penjuru Jalur Gaza,” ujarnya.
Sebagai salah satu negara anggota yang memberikan suara dukungan, Indonesia menyambut baik resolusi Majelis Umum PBB itu.
“Indonesia menyambut baik pengesahan resolusi Majelis Umum PBB mengenai ‘Situasi di Gaza’ yang menuntut gencatan senjata segera, yang diusung oleh Indonesia dalam Emergency Special Session (ESS)-10 pada 11 Desember 2024,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri RI di akun X, Kamis (12/12/2024).
Kemlu RI juga menyambut pengesahan resolusi Majelis Umum PBB mengenai ‘Dukungan atas Mandat UNRWA’ yang mengutuk pengesahan undang-undang Knesset Israel yang akan melarang operasi UNRWA di Yerusalem Timur.
“Gencatan senjata permanen sangat dibutuhkan di Gaza dan keberlanjutan operasi UNRWA akan membantu mengurangi penderitaan warga Palestina,” demikian pernyataan Kemlu RI.(Sumber)





