Politiknesia.com

Menkomdigi Meutya Hafid Usung Tata Kelola AI Berpusat Pelindungan Anak di Dunia Digital di Forum Tingkat Tinggi PBB

Indonesia memperkuat posisinya dalam pembentukan tata kelola kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) global dengan membawa pengalaman nasional melindungi anak di ruang digital ke forum tingkat tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Global Dialogue on AI, di Jenewa, Selasa (7/7/2026).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mewakili Indonesia sebagai pembicara dalam forum yang mempertemukan para pemimpin dunia, organisasi internasional, serta pemangku kepentingan global untuk membahas arah tata kelola AI di masa depan. Forum tersebut turut dihadiri Presiden Majelis Umum PBB Annalena Baerbock, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, serta sejumlah pimpinan negara dan organisasi internasional.

Dalam forum itu, Indonesia mengusulkan pembentukan koalisi global yang memperkuat tata kelola AI dengan menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas. Indonesia juga mendorong harmonisasi regulasi lintas negara serta penyusunan standar internasional yang mampu melindungi anak dari eksploitasi algoritma tanpa menghambat inovasi dan inklusi digital.

Berbeda dengan banyak negara yang masih menyusun kerangka kebijakan, Indonesia hadir dengan membawa pengalaman implementasi kebijakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) sebagai contoh konkret regulasi yang telah diterapkan.

Dalam pidatonya, Meutya menegaskan bahwa dialog global tersebut menjadi tonggak penting dalam mewujudkan komitmen internasional sebagaimana tertuang dalam Global Digital Compact. “Dialog ini menjadi kesempatan penting untuk membangun tata kelola AI global yang inklusif, berpusat pada manusia, berorientasi pada pembangunan, dan diperkuat melalui kerja sama internasional,” ujarnya.

Meutya menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memandang tata kelola AI tidak boleh hanya berfokus pada mitigasi risiko, tetapi juga harus menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan, khususnya bagi negara-negara berkembang.

Menurutnya, kecerdasan artifisial harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, memperluas inklusi sosial, serta mempercepat transformasi digital yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Indonesia menilai tata kelola AI global harus mampu menjawab kesenjangan yang masih dihadapi banyak negara, mulai dari akses terhadap teknologi AI mutakhir, konektivitas digital, tata kelola data, infrastruktur digital, kapasitas sumber daya manusia, hingga pembiayaan.

“AI harus menjadi instrumen pembangunan yang inklusif, bukan hanya teknologi yang dinikmati oleh negara-negara maju,” tegas Meutya.

Di tingkat nasional, pemerintah tengah menyusun regulasi presiden mengenai Peta Jalan dan Etika AI Nasional sebagai arah strategis pengembangan kecerdasan artifisial di berbagai sektor.

Regulasi tersebut dirancang untuk memastikan pemanfaatan AI berlangsung secara bertanggung jawab, etis, transparan, dapat dipercaya, dan tetap menempatkan manusia sebagai pusat pengambilan keputusan.

Menurut Meutya, prinsip-prinsip seperti penghormatan terhadap hak asasi manusia, perlindungan privasi, transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan manusia harus menjadi fondasi dalam pengembangan AI di Indonesia.

“Indonesia berkomitmen agar perkembangan AI selalu sejalan dengan perlindungan hak-hak masyarakat dan standar internasional mengenai keamanan digital serta perlindungan data pribadi,” katanya.

Indonesia juga memperkenalkan PP TUNAS sebagai salah satu praktik baik dalam perlindungan anak di ruang digital. Regulasi yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025 tersebut mengatur peningkatan perlindungan anak melalui pembatasan akses terhadap platform digital yang berisiko tinggi bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun.

Menurut Meutya, dalam lima bulan pelaksanaannya, sekitar lima juta akun anak telah memperoleh perlindungan melalui implementasi kebijakan tersebut. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa regulasi nasional dapat berjalan beriringan dengan inovasi teknologi tanpa menghambat transformasi digital.

Dalam kesempatan itu, Indonesia juga menekankan bahwa tata kelola AI global harus dibangun berdasarkan prinsip interoperabilitas, bukan keseragaman aturan. Setiap negara memiliki tingkat kesiapan, kapasitas, dan kebutuhan pembangunan yang berbeda sehingga diperlukan kerangka kerja yang fleksibel namun tetap memiliki standar perlindungan yang kuat.

Karena itu, Indonesia mendorong penguatan kerja sama internasional melalui peningkatan kapasitas, kemitraan teknologi, akses terhadap komputasi awan (cloud computing), pengembangan model AI berbasis bahasa lokal, serta mekanisme pembiayaan yang mendukung pemerataan pemanfaatan AI.(Sumber)