Politiknesia.com

Nurul Arifin: Aplikasi Asing Diblokir Untuk Lindungi Data Masyarakat dan Hindari Kerugian Negara

Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk memblokir aplikasi yang tidak mendaftarkan kepada negara, dalam hal ini Kemenkominfo.

Pertimbangannya, aplikasi lintas negara tidak sekadar berpotensi memanfaatkan data pribadi masyarakat, tetapi juga menimbulkan kerugian negara.

“Kami bisa memahami alasannya. Ini merupakan salah satu upaya untuk melindungi data pribadi dari masyarakat dan menghindari kerugian negara,” kata Nurul Arifin dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Senin (1/8/2022).

Wakil Ketua Umum Bidang Kominfo Partai Golkar itu menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi data pribadi warganya.

“Mungkin ada dampak positif dan negatifnya, namun saya kira lebih banyak dampak positifnya,” ujar Nurul Arifin.

 

“Menurut saya, ini juga wujud hadirnya negara dalam melindungi masyarakat,” ucap Nurul Arifin.

Nurul Arifin memahami yang dilakukan pemerintah merupakan upaya yang baik sebagai negara berdaulat.

Dalam hal ini tidak sekadar melindungi data pribadi warganya, akan tetapi juga menghindari kerugian negara.

Selama ini, tegasnya, banyak platform komersial yang bersifat lintas negara beroperasi bebas tanpa mendaftar sebagai PSE.

Misalnya, saat terjadi penipuan di Instagram, pemerintah akan kesulitan untuk melakukan tindakan secara langsung karena harus melewati pihak aplikasi internasional.

Nurul Arifin menyontohkan, sebagai pengguna, tentunya akan merasa aman, karena aplikasi yang digunakan ini dimonitoring pemerintah.

Namun, yang lalu dipermasalahkan adalah karena aplikasi-aplikasi tersebut merupakan aplikasi besar yang digunakan seperti Google, YouTube, WhatsApp, Instagram atau TikTok.

Di sisi lain, Nurul Arifin menyatakan bahwa yang dilakukan Kemenkominfo ini bisa menjadi peluang serta keuntungan bagi anak bangsa, khususnya startup untuk mengembangkan aplikasi sebagai alternatif.

Tak Bisa Daftar PSE

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memastikan pemerintah tidak kecolongan terkait indikasi adanya situs judi online yang bisa masuk mendaftar ke halaman Penyelengara Sistem Elektronik (PSE).

“Tidak ada yang kecolongan. Tidak ada judi online yang dibuka ruangnya di Indonesia, karena judi online menabrak undang-undang,” kata Johnny di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).

“Jadi tidak ada yang dibuka terkait dengan judi online dan Kominfo bekerja untuk membersihkan termasuk judi online,” ujar Johnny.

Sekjen Partai NasDem itu menerangkan bahwa selain situs judi online, Kominfo juga secara rutin memberantas laman terkait radikalisme, terorisme hingga pornografi, khususunga pornografi pada anak.

Selain itu, Johnny mengucapkan bahwa Kominfo juga membersihkan situs terkait perdagangan ilegal lainnya di ruang digital nasional.

Nurul Arifin menyontohkan, sebagai pengguna, tentunya akan merasa aman, karena aplikasi yang digunakan ini dimonitoring pemerintah.

Namun, yang lalu dipermasalahkan adalah karena aplikasi-aplikasi tersebut merupakan aplikasi besar yang digunakan seperti Google, YouTube, WhatsApp, Instagram atau TikTok.

Di sisi lain, Nurul Arifin menyatakan bahwa yang dilakukan Kemenkominfo ini bisa menjadi peluang serta keuntungan bagi anak bangsa, khususnya startup untuk mengembangkan aplikasi sebagai alternatif.

Tak Bisa Daftar PSE

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memastikan pemerintah tidak kecolongan terkait indikasi adanya situs judi online yang bisa masuk mendaftar ke halaman Penyelengara Sistem Elektronik (PSE).

“Tidak ada yang kecolongan. Tidak ada judi online yang dibuka ruangnya di Indonesia, karena judi online menabrak undang-undang,” kata Johnny di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).

“Jadi tidak ada yang dibuka terkait dengan judi online dan Kominfo bekerja untuk membersihkan termasuk judi online,” ujar Johnny.

Sekjen Partai NasDem itu menerangkan bahwa selain situs judi online, Kominfo juga secara rutin memberantas laman terkait radikalisme, terorisme hingga pornografi, khususunga pornografi pada anak.

Selain itu, Johnny mengucapkan bahwa Kominfo juga membersihkan situs terkait perdagangan ilegal lainnya di ruang digital nasional.

Situs tersebut sudah resmi terdaftar per 26 Juli-27 Juli 2022.

Sementara, tiga sisanya adalah “Higgs Slot-Domino Gaple QiuQiu”, “Ludo Dream”, dan “Higgs Domino Island.” Ketiganya resmi terdaftar sebagai aplikasi Google Playstore (Android) dengan nama perusahaan B.I.G Technology Co., Limited, per 21 Juli 2022.

Beri Kesempatan

Kominfo memblokir beberapa situs yang masih belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Namun, hari ini, Kominfo memberi kesempatan kepada beberapa PSE untuk segera mendaftar.

Menurut Johnny hal ini dilakukan, karena pihaknya melihat banyaknya kepentingan masyarakat terhadap beberapa situs-situs yang diblokir tersebut.

Sehingga pihak Kominfo membuka kembali kesempatan untuk situs yang diblokir segera mendaftar, dengan beberapa catatan tentunya.

“Kominfo memperhatikan kepentingan masyarakat, normalisasi diberikan kesempatan itu diberikan kembali dengan catatan kami akan melakukan koordinasi agar pendaftaran melalui online single submission bisa dilakukan,” ujar Johnny.

Berdasarkan info terbaru dari Johnny, terdapat 7 PSE yang perlu dilakukan proses komunikasi dan saat ini Kominfo sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan-perusahaan dari situs tersebut maupun melalui kedutaan besar negara-negara yang menurut Kominfo merupakan wilayah kantor dari PSE tersebut berada.

Hingga saat ini Kominfo sudah melakukan normalisasi dengan Paypal dan Steam.

Namun masih ada 3 PSE, seperti dijelaskan Johnny, tidak ditemukan di segala ruang digital.

“Hingga saat ini termasuk Paypal dan Steam ya kami telah melakukan normalisasi kegiatan di dalam ruang digital dengan catatan ya, PSE tersebut tetap harus memenuhi kewajiban pendaftarannya. Namun dari 7 PSE tersebut ada 3 PSE yang hingga saat ini ya tidak ditemukan di segala ruang digital,” jelas Johnny.

Seperti diketahui, pemerintah sudah bersikap tegas kepada sejumlah aplikasi yang tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Berbagai aplikasi yang tidak segera memenuhi aturan akhirnya diblokir sementara, setelah melampaui tenggat waktu yang diberikan.

Aplikasi yang diberi teguran karena belum mendaftar diberikan tambahan waktu selama lima hari sebelum pemblokiran.

Pemblokiran tersebut merupakan langkah akhir dari kebijakan ini, setelah dilakukannya peneguran secara tertulis.

Namun, isu terkait ancaman pemblokiran aplikasi yang diberikan Kominfo menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

(Sumber)

Leave a Reply