Politiknesia.com

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah: Reforma Agraria Jadi Solusi Atasi Persoalan Pertanahan

Sejak dibentuk pada tahun 2018, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu telah berhasil melakukan redistribusi tanah seluas 34.408,43 hektare, yang mencakup 34.804 bidang tanah.

Jumlah ini meliputi pelepasan kawasan hutan seluas 625,09 hektare, tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) sebesar 5.244,75 hektare, dan tanah negara lainnya seluas 28.535,43 hektare.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, selaku Ketua GTRA Provinsi Bengkulu tahun 2024, menjelaskan bahwa pembentukan GTRA bertujuan mendukung tercapainya tujuan reforma agraria melalui penyelenggaraan aset reforma dan akses reforma dengan memperkuat kelembagaan pelaksanaan reforma agraria di Provinsi Bengkulu.

“Reforma agraria merupakan upaya pengaturan dan penataan kembali struktur penguasaan dan kepemilikan tanah, sesuai dengan cita-cita pemerintah yang tercantum dalam nawacita dan telah menjadi program prioritas,” ujarnya saat Rapat Koordinasi Percepatan Reforma Agraria”, di Hotel Santika, Kota Bengkulu, Selasa (21/5/24).

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu menaruh perhatian besar pada isu-isu agraria. Berdasarkan hasil pelaksanaan GTRA tahun 2024, diketahui potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bersumber dari HGU habis pakai, tanah terlantar, pelepasan kawasan hutan, tanah transmigrasi, serta potensi pemberdayaan masyarakat terutama di desa/kampung reforma agraria dan lokasi penataan reforma agraria. Selain itu, GTRA juga fokus pada pencegahan dan penyelesaian konflik pertanahan.

“Reforma agraria adalah solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan sektor agraria melalui penyelenggaraan aset reform disertai dengan akses reform,” imbuhnya.

Pada kesempatan ini, Gubernur Rohidin juga secara resmi meluncurkan website GTRA Provinsi Bengkulu. Kehadiran website ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi pelayanan publik di Bengkulu, khususnya terkait agraria.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, menjelaskan bahwa seluruh potensi TORA di Bengkulu dapat ditindaklanjuti dengan sertifikasi tanah melalui skema legalisasi aset maupun redistribusi tanah.

“Untuk penyelenggaraan akses reforma, melalui pemberdayaan masyarakat, dilakukan fasilitas pemberian akses terhadap permodalan, teknologi pemasaran, dan distribusi. Sehingga dapat memberikan hasil yang optimal dan meningkatkan taraf hidup penerima manfaat,” demikian Indera.

(Sumber)