Politiknesia.com

Rumah Anggota DPRD Jatim Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Dana Hibah Ormas

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah sejumlah lokasi di daerah Jawa Timur. Salah satu yang menjadi sasaran penggeledahan yakni Rumah Anggota DPRD.

“Iyes (ada penggeledahan),” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membenarkan ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/7/2024).

Alex menjelaskan, penggeledahan dalam rangka mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait pengembangan perkara suap pengelolaan dana hibah yang sempat menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak (STPS).

“Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,” kata Alex.

Namun, KPK belum memberi tahu identitas rumah Anggota DPRD Jawa Timur yang digeledah oleh lembaga anti rasuah. Dikabarkan, kegiatan upaya masih berlangsung dari sejak kemarin hingga hari ini.

Diketahui dalam kontruksi penahan Sahat, Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Pemprov Jatim pada tahun 2020 dan 2021.

Distribusi penyalurannya antara lain melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan. Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Jatim, salah satunya adalah Sahat.

Sahat menawarkan diri membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka alias ijon. Kemudian Abdul Hamid menerima tawaran tersebut.

Diduga Sahat mendapat bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan Abdul Hamid mendapatkan bagian 10 persen. Adapun besaran nilai dana hibah yaitu di tahun 2021 dan 2022 telah disalurkan masing-masing sebesar Rp 40 miliar.

Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas, Abdul Hamid kemudian kembali menghubungi Sahat dan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 miliar.

Sahat pun dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya atas kasus korupsinya dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Dia terbukti melanggar pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hakim juga memperberat hukuman Sahat dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Lalu hakim memerintahkan Sahat mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar.

(Sumber)