Politiknesia.com

Wagub Rano Karno Soal Pak RW di Jakbar Minta THR ke Perusahaan: Langsung Penegak Hukum!

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno merespons kasus Ketua Rukun Wilayah (RW) Jembatan Lima, Jakarta Barat yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah perusahaan. Menurutnya, itu perbuatan yang salah sehingga Pemprov tak perlu mengeluarkan surat peringatan.

“Kalau itu sih gak usah pake surat peringatan, itu sudah salah itu sih,” kata Rano di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Selain itu, ia juga tak menjawab lugas apakah akan ada imbauan terkait larangan organisasi masyarakat (ormas) meminta THR ke perusahaan atau pihak lain.

“Kayaknya gak usah ditanya itu udah ini deh, ormas minta THR itu pasti oknum lagi, bukan ini,” ucap Rano.

Terkait sanksi, ia menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. “Kalau sanksi kan kita bukan penegak hukum,” ujarnya.

Kepolisian telah memeriksa pengurus Rukun Warga (RW) 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), terkait surat edaran yang isinya meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah kepada perusahaan di wilayahnya.

“Kita sudah melakukan pemanggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap RW tersebut dan kita sudah koordinasi dengan pak camat dan pak lurah,” kata Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat (14/3/2025).

Surat edaran dari RW tersebut sempat viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @jakbarviral tiga hari lalu. Dalam surat berstempel tersebut, pihak RW meminta THR kepada para pengguna jasa parkir “Laksa Street” sebesar Rp1 juta per perusahaan.

Namun demikian, berdasarkan pemeriksaan Kepolisian, pihak RW mengaku tidak mematok besaran THR yang diminta dalam surat.(Sumber)