Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap telah menyelesaikan sengketa pagar laut yang sempat mencuat beberapa waktu lalu. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelesaian sengketa pagar laut melalui mekanisme pembatalan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) terhadap 50 bidang seluas 74,77 hektare (Ha).
“Perkembangan kasus pagar laut, penyelesaian kasus pagar laut melalui mekanisme pembatalan terhadap 50 bidang lahan seluas 74,77 hektare,” jelas Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/9/2025). Dia merinci, 50 bidang area lahan yang dibatalkan itu yakni 38 bidang seluas 58,24 hektare merupakan SHGB dan 12 bidang area lahan seluas 16,53 hektare yang beririsan dengan wilayah perairan merupakan SHM. Selain itu, Nusron juga menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa pagar laut dilakukan melalui mekanisme pelepasan secara sukarela.
“Serta yang terakhir, melalui mekanisme pelepasan dari yang bersangkutan secara sukarela sebanyak 210 bidang seluas 303,47 hektare,” tambah Nusron.
Kejagung Yakin Kasus Pagar Laut Sarat Korupsi, Berkas Dikembalikan ke Bareskrim Adapun, dalam paparan yang disampaikan sejumlah SHGB maupun SHM yang dibatalkan pemerintah itu semulanya digenggam pleh PT Intan Agung Makmur serta beberapa individu perorangan. Untuk diketahui, PT Intan Agung Makmur merupakan entitas usaha yang terafiliasi dengan pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) milik konglomerat Sugianto Kusuma (Aguan).
Sebelumnya, kemunculan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten pertama kali disorot dan menjadi perhatian publik pada Januari 2025. Meskipun demikian, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten mengungkapkan pertama kali mendapat informasi mengenai keberadaan pagar laut ini pada 14 Agustus 2024.
Usai mendapat laporan, Kepala DKP Provinsi Banten Eli Susiyanti mengungkap bahwa pada 19 Agustus 2024, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan turun ke lapangan. Kemudian pada 4—5 September 2024, pemprov Banten bersama dengan Polsus dari PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP dan juga tim gabungan dari DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) kembali datang ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi.
Belakangan diketahui, area laut dilakukan pemagaran oleh sejumlah entitas lantaran diklaim telah memiliki legalitas pemilikan maupun pengelolaan. Di mana, setelah dilakukan investigasi dan penelusuran sejumlah legalitas di area pagar laut itu dipastikan tidak sesuai karena berada di wilayah perairan.(Sumber)





