Politiknesia.com

PBB Resmi Sebut Agresi Israel di Gaza Sebagai Genosida dan Kejahatan Perang

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akhirnya melabeli agresi Israel di Jalur Gaza sebagai kejahatan perang genosida. Ini adalah kali pertama PBB secara resmi mengeluarkan pernyataan sekeras itu sejak serangan masif Israel dimulai pada Oktober 2023. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB, Navi Pillay, pada Selasa (16/9/2025).

Pillay menegaskan bahwa Komisi Penyelidikan telah mengidentifikasi beberapa pejabat tinggi Israel. “Kami telah mengidentifikasi Presiden [Isaac Herzog], Perdana Menteri [Benjamin] Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan [Yoav Gallant] berdasarkan pernyataan dan perintah yang mereka berikan,” kata Pillay kepada Al Jazeera.

Menurutnya, karena ketiga individu tersebut bertindak sebagai representasi negara, maka negara Israel-lah yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut.

“Jadi, kami katakan negara Israel-lah yang telah melakukan genosida,” imbuhnya.

Pernyataan ini jelas mempertegas posisi PBB bahwa kejahatan yang terjadi di Gaza bukanlah insiden individual, melainkan kebijakan yang disengaja oleh negara.

Laporan Komisi Penyelidikan juga menemukan bukti tidak langsung yang mengarah pada niat genosida, selain dari pernyataan para pejabat Israel. Temuan ini menambah bobot tuduhan dan menguatkan klaim PBB.

Tentu saja, tuduhan ini langsung mendapat respons keras dari Israel. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Israel menolak dan membantah laporan tersebut. Mereka menyebutnya ‘menyimpang dan salah’ dan mendesak agar Komisi Penyelidikan segera dihapus. Penolakan ini menunjukkan betapa seriusnya dampak hukum dan diplomatik dari label genosida tersebut.

Agresi brutal Israel di Gaza telah menghancurkan kehidupan warga sipil. Lebih dari 64.000 warga Palestina tewas, sementara jutaan lainnya terpaksa mengungsi. Blokade bantuan kemanusiaan juga membuat situasi makin parah, memicu krisis pangan yang meluas.

Laporan PBB ini menjadi babak baru dalam upaya internasional untuk menyeret Israel ke pengadilan atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukannya. Ini adalah pengakuan formal dari lembaga tertinggi dunia bahwa apa yang terjadi di Gaza adalah kejahatan paling keji.(Sumber)