Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah tambang ilegal di dekat Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat, mendapat respons dari berbagai pihak, mulai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga DPR.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, aktivitas tambang ilegal harus diproses hukum.
Namun, dia mengatakan, kewenangan kementeriannya terbatas hanya pada tambang yang memiliki izin alias legal.
“Gini, ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, proses hukum saja,” kata Bahlil saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Meski demikian, Bahlil mengaku belum menerima laporan mendetail terkait koordinasi penanganan tambang ilegal tersebut.
Dia kembali menekankan bahwa posisi Kementerian ESDM hanya mengawasi kegiatan pertambangan legal.
“Jadi, kalau enggak ada izinnya, bisa aparat penegak hukum, proses hukum saja. Kita juga enggak mau terlalu main-main lah urus negara ini ya,” ucap dia.
Laporkan ke Satgas PKH
Secara terpisah, Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyarankan KPK melaporkan temuan dugaan tambang emas ilegal di dekat Sirkuit Mandalika ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Nasir mengatakan, selama ini Satgas PKH memang fokus pada penertiban hutan sawit.
Namun, Satgas tersebut akan merambah pada sektor pertambangan.
“Nah, ke depan ini katanya ke tambang-tambang ilegal yang ada di kawasan hutan,” kata Nasir saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/10/2025).
Nasir mengatakan, persoalan tindak pidana korupsi pada pertambangan itu masuk dalam korupsi sektor sumber daya alam.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, tambang ilegal itu cukup rumit untuk dilihat dari kacamata korupsi, sebab tambang beroperasi secara tidak resmi.
“Misalnya uang negara kemudian diatur dalam aturan negara. Ini kan enggak diatur, tidak ada pengaturan karena dia ilegal,” ujar Nasir.
Meski demikian, dia mengatakan, dalam kasus tambang ilegal tidak menutup kemungkinan terdapat keterlibatan oknum-oknum tertentu.
Karenanya, ia menyarankan persoalan itu dilaporkan ke Satgas PKH.
“Karena itu bagian dari tugas dan kewenangan Satgas PKH yang dibentuk oleh presiden,” ucap dia.
KPK tak bisa sendiri tangani tambang ilegal
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaga antirasuah tak bisa sendirian dalam menindak temuan tambang emas ilegal tersebut.
Budi mengatakan, tambang ilegal itu masuk bidang koordinasi dan supervisi (korsup) sehingga membutuhkan kerja kolaboratif antarkementerian/lembaga.
“Ini kan dalam rangka koordinasi supervisi, jadi dari identifikasi masalah itu kemudian nanti KPK akan semacam membuat langkah-langkah tindak lanjut yang tentu langkah tidak lanjut,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (26/10/2025).
Budi menyebutkan, penanganan tata kelola tambang emas beririsan dengan Kementerian ESDM sehingga tindak lanjut yang dilakukan KPK membutuhkan koordinasi.
“Ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder terkait lainnya. Maka ini kemudian menjadi PR bersama untuk sama-sama kita garap ya, termasuk bagaimana soal optimalisasi pajaknya di teman-teman kementerian keuangan itu juga menjadi stakeholder terkait lainnya,” ucap dia.(Sumber)





