Wakil Ketua (Waka) Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse, mengatakan pengganti Hery Susanto dari kursi pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa.
Hal ini disampaikan Arse menyusul Hery Susanto selaku Ketua Ombudsman RI ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.
“Ya nanti kita lihat ya [proses ke depannya], enggak perlu apa namanya tergesa-gesa begitu,” kata Arse ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026).
Menurut Arse, mekanisme penentuan pimpinan Ombudsman pada dasarnya telah diatur dalam undang-undang. Pelaksanaannya pun juga diserahkan kepada internal Ombudsman.
“Pada saat awal ketika mereka mau dipilih dan mau menentukan ketua-wakil ketua memang Komisi Il, tetapi seingat saya ketika sudah berjalan itu ada mekanisme sendiri yang diatur undang-undang dan itu diserahkan kepada internal Ombudsman,” ucap Arse.
Arse menyebut perihal tugas fungsi Ombudsman saat ini, sejatinya dilakukan secara kolektif oleh para anggota yang masih menjabat. Ia meyakni roda organisasi tetap dapat berjalan meski tak ada jabatan ketua di atasnya.
“Emang ada pembidangan, tetapi pembidangan itu ketika sudah bekerja, sudah ada hasil, ya harus dilaporkan ke dalam sembilan orang itu dalam rapat pleno ya,” kata dia.
Arse menyoroti soal kemungkinan menggelar rapat dengar pendapat dengan Ombudsman. Namun, menurutnya, Komisi II belum mengambil keputusan karena mendekati masa penutupan sidang.
“Kami belum tahulah, kami masih ingin rapat dahulu sama pimpinanlah karena kami juga kaget waktu itu, kan, sedang jadwal kunspek ya, kok, ada berita seperti itu,” tutur politikus Golkar itu.(Sumber)





