Politiknesia.com

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Wanti-wanti Marketplace: Jangan Seenaknya Naikkan Komisi Pedagang Kecil!

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, menyatakan akan berkoordinasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait keputusan TikTok Shop yang menaikkan biaya komisi platform.

Maman mengatakan, beberapa waktu sebelumnya Kementerian UMKM meminta platform untuk tidak menaikkan biaya layanan karena sedang menyiapkan aturan ekosistem e-commerce.

“Kami akan koordinasi, besok saya mau ke Sragen, hari Rabu saya akan ketemu dengan Menteri Komdigi,” kata Maman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Maman mengaku belum bisa banyak berkomentar terkait kenaikan biaya platform pada TikTok Shop dan Tokopedia yang baru saja diumumkan hari ini.

Namun, ia menekankan pemerintah telah melarang platform menaikkan biaya pungutan kepada para seller dalam pertemuan beberapa waktu lalu.

“Jadi waktu itu, rapat kami Kementerian UMKM, dengan marketplace, untuk mencegah terjadinya. Mencegah terjadinya, dispute, tumpang tinggi isu segala macam, tahan dulu deh. Gak usah dulu naikkan,” ujar Maman.

Saat ini, pihaknya bakal memeriksa apakah terdapat pelanggaran yang dilakukan pihak TikTok dan Tokopedia dalam kenaikan biaya platform tersebut.

“Tinggal nanti kita lihat, secara aturan melanggar gak tuh, yang dilakukan oleh TikTok Shop,” tutur Maman.

Adapun pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing yang sedang dalam proses diundangkan di Kementerian Sekretariat Negara.

Permen itu mengatur di antaranya mengenai larangan bagi marketplace menaikkan biaya platform sesuka hati.

Kenaikan biaya platform tidak boleh diterapkan di tengah jalan dan harus berdasarkan kontrak dengan para seller.

Pengusaha mikro, kata Maman, telah menyusun cash flow selama setahun.

Di dalamnya telah ditentukan besaran biaya produksi, dan lainnya.

“Tiba-tiba belum sampai satu tahun, harga naik. Pastikan mengganggu cashflow teman-teman seller, dong,” kata Maman.

Jika hendak menaikkan biaya platform, pihak marketplace harus menyampaikan pemberitahuan minimal tiga bulan sebelumnya.

“Supaya saudara-saudara kita, pengusaha mikro dan kecil, dia punya kesempatan untuk mempersiapkan diri,” ucap Maman.

Sebagai informasi, TikTok Shop mengubah ambang batas maksimal biaya komisi dinamis dari Rp 40.000 menjadi Rp 650.000 per produk.

TikTok Shop juga menaikkan persentase tarif setiap kategori.

Produk buku, majalah, dan audio misalnya naik dari 5 persen menjadi 8 persen.

Kemudian, alat dan perangkat keras dari 5,5 persen menjadi 7 persen serta perawatan dan kecantikan dari 4 persen menjadi 7 persen(Sumber)