Politiknesia.com

Cegah Sengketa Tanah, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Warga Segera Pasang Patok Batas

Kasus sengketa tanah sering kali dipicu persoalan yang terlihat sepele, seperti tidak adanya kepastian batas lahan yang jelas. Jika dibiarkan, masalah ini dapat dengan cepat memicu perselisihan, konflik antartetangga, hingga berujung pada gugatan hukum yang melelahkan.

Sebagai langkah preventif yang mudah dan efektif, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat untuk secara mandiri memasang patok batas tanah.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan langkah sederhana ini sangat krusial namun sayangnya masih sering diabaikan oleh para pemilik tanah.

“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Menteri Nusron Wahid saat menghadiri acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.

Agar penentuan batas ini berkekuatan hukum yang kuat dan adil, proses pemasangan patok wajib disaksikan langsung oleh tetangga yang lahannya berbatasan langsung.

Melalui kesepakatan bersama di lapangan, potensi perselisihan klaim sepihak di masa depan dapat dipangkas sejak awal.

“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” kata Menteri Nusron Wahid.

Melakukan mitigasi lewat patok pembatas terbukti jauh lebih murah dan efisien ketimbang harus beradu argumen di meja hijau.

Pasalnya, selain menguras materi, konflik lahan yang membesar berisiko merusak kerukunan hubungan sosial di lingkungan tempat tinggal.

Kementerian ATR/BPN juga mengimbau warga untuk tidak lagi mengandalkan tanda-tanda alami seperti pohon, tumpukan batu, atau gundukan tanah yang posisinya bisa bergeser atau hilang seiring waktu.

Sebaliknya, masyarakat disarankan menggunakan tanda yang permanen dengan kriteria standar: panjang patok minimal 50 cm, dengan ketentuan 40 cm tertanam kuat di dalam tanah dan 10 cm sisanya muncul di permukaan.

“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Nusron Wahid.

Di tengah melesatnya nilai ekonomi tanah dan semakin padatnya kawasan permukiman saat ini, kejelasan legalitas batas lahan menjadi hal yang wajib diprioritaskan.

Meski fisiknya terlihat kecil di sudut lahan, keberadaan patok permanen ini menjadi benteng utama dalam menjaga hak milik sekaligus merawat perdamaian dengan tetangga sekitar.

(Sumber)