Sementara pada tahap kedua yang ditargetkan berlaku penuh paling lambat 1 Januari 2027, seluruh proses transaksi ekspor akan dilakukan sepenuhnya oleh BUMN ekspor.
Untuk mengamankan devisa negara, Pemerintah melalui PP 21/2026 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) mewajibkan pelaku usaha eksportir SDA memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke sistem keuangan Indonesia melalui bank-bank Himbara.
Menurut Nurdin Halid, kehadiran PT DSI sebagai BUMN Ekspor SDA strategis merupakan langkah penting untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global, mendorong industrialisasi berbasis SDA untuk meningkatkan nilai tambah komoditas nasional, memperbaiki tata kelola ekspor, serta memastikan kekayaan sumber daya alam memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
“Pembentukan BUMN khusus pengelola SDA strategis harus dilihat dalam konteks yang lebih besar, yakni upaya negara memperkuat tata kelola sumber daya alam dan memperbaiki struktur ekspor nasional. Ini tentu salah satu strategi Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo mewujudkan kedaulatan ekonomi sehingga kekayaan alam Indonesia bermuara pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Nurdin.
Nurdin menegaskan kebijakan ini memiliki pijakan konstitusional yang kuatdalam Pasal 33 UUD 1945 Ayat 2 dan 3.
Pasal tersebut menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara, serta bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
“Artinya, pengelolaan ekspor komoditas strategis melalui BUMN harus ditempatkan dalam kerangka kedaulatan ekonomi nasional. BUMN tidak boleh hanya dilihat sebagai entitas bisnis biasa, tetapi sebagai instrumen negara untuk memastikan kekayaan alam Indonesia tidak hanya keluar sebagai bahan mentah, melainkan menghasilkan nilai tambah, penerimaan negara, penguatan industrinasional, dan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi rakyat,” tegas Nurdin.
Menurut Nurdin, PT DSI sebagai BUMN khusus ekspor harus berperan sebagai orkestrator, agregator, dan penguat ekosistem ekspor nasional.
Sementara pada tahap kedua yang ditargetkan berlaku penuh paling lambat 1 Januari 2027, seluruh proses transaksi ekspor akan dilakukan sepenuhnya oleh BUMN ekspor.
Untuk mengamankan devisa negara, Pemerintah melalui PP 21/2026 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) mewajibkan pelaku usaha eksportir SDA memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke sistem keuangan Indonesia melalui bank-bank Himbara.
Menurut Nurdin Halid, kehadiran PT DSI sebagai BUMN Ekspor SDA strategis merupakan langkah penting untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global, mendorong industrialisasi berbasis SDA untuk meningkatkan nilai tambah komoditas nasional, memperbaiki tata kelola ekspor, serta memastikan kekayaan sumber daya alam memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
“Pembentukan BUMN khusus pengelola SDA strategis harus dilihat dalam konteks yang lebih besar, yakni upaya negara memperkuat tata kelola sumber daya alam dan memperbaiki struktur ekspor nasional. Ini tentu salah satu strategi Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo mewujudkan kedaulatan ekonomi sehingga kekayaan alam Indonesia bermuara pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Nurdin.
Nurdin menegaskan kebijakan ini memiliki pijakan konstitusional yang kuatdalam Pasal 33 UUD 1945 Ayat 2 dan 3.
Pasal tersebut menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara, serta bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
“Artinya, pengelolaan ekspor komoditas strategis melalui BUMN harus ditempatkan dalam kerangka kedaulatan ekonomi nasional. BUMN tidak boleh hanya dilihat sebagai entitas bisnis biasa, tetapi sebagai instrumen negara untuk memastikan kekayaan alam Indonesia tidak hanya keluar sebagai bahan mentah, melainkan menghasilkan nilai tambah, penerimaan negara, penguatan industrinasional, dan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi rakyat,” tegas Nurdin.
Menurut Nurdin, PT DSI sebagai BUMN khusus ekspor harus berperan sebagai orkestrator, agregator, dan penguat ekosistem ekspor nasional.
Dengan peran tersebut, BUMN dapat menyatukan kekuatan produksi, pembiayaan, logistik, standardisasi mutu, hilirisasi, hingga penetrasi pasar global.
Dengan desainregulasi dan kelembagaan yang tepat, perusahaan negara maupun swasta yang bergerak di sektor sumber daya alam akan terdorong untuk melakukan hilirisasi SDA dan tidak lagi sekadar pengekspor bahan mentah dan bahan setengah jadi.
“Hal ini penting agar Indonesia tidak lagi hanya menjadi pengekspor komoditas, tetapi mampu naik kelas sebagai pemain penting dalam rantai nilai global,” ujarNurdin Halid yang juga wakil ketua Komisi VI DPR.
Nasionalisme Ekonomi
Selama ini, Indonesia dikenal sangat kaya sumber daya alam. Sejumlah komoditas strategis bahkan masuk kategori terbesar di dunia.
Dengan demikian, urgensi kebijakan pembentukan BUMN Ekspor dapat dilihat dari besarnya skalaproduksi dan nilai ekspor komoditas strategis Indonesia.
Di sektor sawit, Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar dunia.
Produksi CPO Indonesia dalam beberapa tahun terakhir berada pada kisaran 47–50 juta ton per tahun, dengan nilai ekspor produk sawit dan turunannya sekitar US$28–30 miliar atau sekitar Rp 536 triliun per tahun.
“Komoditas sawit bukan hanya menopang ekspor, tetapi juga menghidupi jutaan petani, pekerja, pelaku logistik, dan industri turunannya,” kata Nurdin.
Di sektor batu bara, Indonesia juga menjadi salah satu pemain utama dunia.
Produksi nasional pada 2024 diperkirakan berada di atas 800 juta ton, dengan ekspor sekitar 500 juta ton lebih dan nilai ekspor yang masih berada pada kisaran lebih dari US$30 miliar, meskipun harga global mengalami fluktuasi.
“Batu bara selama ini menjadi salah satu penopang utama devisa, penerimaan negara, dan neraca perdagangan,” ujar Nurdin.
Di sektor nikel, Indonesia kini menjadi pusat perhatian dunia karena perannya dalam rantai pasok baterai, kendaraan listrik, dan industri hijau.
Produksitambang nikel Indonesia telah mencapai sekitar 1,8–2 juta ton kandungan nikel per tahun.
Nilai ekspor produk hilir berbasis nikel, termasuk besi baja dan produk turunannya, telah melonjak hingga kisaran US$20–30 miliar per tahun.
“Ini menunjukkan bahwa hilirisasi mampu mengubah posisi Indonesia dari sekadar pengekspor bahan mentah dan bahan setengah jadi menjadi pemain penting dalam rantai nilai global. Dan kehadiran BUMN Khusus Ekspor, akan memacu BUMN lain dan perusahaan swasta nasional untuk melakukan hilirisasi SDA. Dengan demikian, Pemerintah mempercepat industrialisasi sektor sumber daya alam yang melimpah di negeri ini,” tegas Nurdin.
(Sumber)





