Politiknesia.com

Nurdin Halid Pertanyakan Urgensi Impor 105 Ribu Kendaraan Kopdes, Singgung TKDN dan Produksi Lokal

Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid menyoroti rencana impor 105 ribu unit kendaraan niaga untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Ia menegaskan, kebijakan dengan nilai anggaran besar itu tidak boleh diputuskan semata atas dasar efisiensi harga, tetapi harus dikaji secara komprehensif dampaknya terhadap industri nasional, tenaga kerja, dan struktur ekonomi dalam negeri.

Menurut Nurdin, penguatan koperasi desa merupakan agenda strategis untuk memperpendek rantai distribusi dan memperkuat ekonomi rakyat.

Namun, jika pengadaan kendaraan dilakukan melalui impor besar-besaran, pemerintah perlu menjelaskan secara transparan alasan teknis dan kapasitas produksi dalam negeri yang dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan tersebut.

“Jangan sampai koperasi diperkuat, tetapi industri otomotif nasional justru kehilangan momentum,” tegasnya.

Nurdin mengingatkan kebijakan ini harus sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam konteks tersebut, belanja negara semestinya menjadi instrumen untuk memperkuat kapasitas produksi nasional, meningkatkan nilai tambah dalam negeri, serta menciptakan lapangan kerja.

Ia juga mempertanyakan apakah pemerintah telah melakukan kajian menyeluruh mengenai potensi keterlibatan industri dalam negeri, termasuk skema peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), kemitraan produksi, atau perakitan lokal.

Menurutnya, pemerintah perlu membuka ruang dialog dengan pelaku industri agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan dampak jangka panjang yang kontraproduktif terhadap agenda kemandirian industri nasional.

Menutup pernyataannya, Nurdin menegaskan Komisi VI DPR akan mengawal kebijakan ini secara ketat.

“Koperasi adalah soko guru ekonomi nasional. Tetapi penguatannya tidak boleh bertentangan dengan semangat Pasal 33. Setiap rupiah belanja negara harus memastikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat dan memperkuat fondasi ekonomi bangsa,” pungkasnya.(Sumber)