Politiknesia.com

Airlangga Hartarto Ungkap Beda Tugas Kemenko Perekonomian dan DEN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan beda tugas antara kementerian yang ia pimpin dengan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang diketuai Luhut Binsar Panjaitan.

Menurut Airlangga, DEN akan lebih pada perumusan kebijakan-kebijakan ekonomi yang interaksinya dengan Presiden langsung, bukan seperti Kemenko Perekonomian yang mengkoordinasi bidang ekonomi.

“Kan itu kebijakan, dan beliau laporannya langsung ke Presiden langsung,” kata Airlangga di Jakarta, Senin (21/10/2024).

Dia menjelaskan, untuk teknis perbedaannya nanti menunggu penetapan Peraturan Presiden (Perpres) antara DEN dengan Kemenko Perekonomian. Airlangga mengatakan, Kemenko Perekonomian juga akan memiliki Perpres baru yang mengganti Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020.

“Di Kemenko aja PP-nya baru,” ucap Airlangga.

Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Luhut dilantik bersamaan dengan para menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin pagi.

Pengangkatan Luhut sebagai Ketua DEN sesuai dengan Keppres 139P Tahun 2024 tentang pengangkatan Ketua Dewan Ekonomi Nasional. Dalam Keppres tersebut berbunyi Presiden RI menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memutuskan ke satu terhitung sejak pelantikan mengangkat Jenderal Purnawirawan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional.

Dalam Keppres tersebut kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya diwartakan, kehadiran Luhut dalam pelantikan menteri di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin pagi, cukup mengejutkan. Pasalnya, mantan Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) itu tidak ada saat Presiden Prabowo memanggil para menteri yang menjadi anggota Kabinet Merah Putih, Minggu malam (20/10/2024). Ternyata, Luhut dipercaya menjabat Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

Tugas Dewan Ekonomi Nasional

Menurut Keppres Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional, pembentukan DEN berfungsi memberi nasihat kepada Presiden di bidang ekonomi dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasioonal serta kesiapan dalam menangani dinamika globalisasi.

Adapun tugas DEN antara lain mengkaji masalah‑masalah ekonomi sebagai masukan bagi nasihat kepada Presiden untuk saran tindak lanjutnya, menanggapi masalah ekonomi yang hidup di masyarakat untuk diajukan kepada Presiden, serta melaksanakan penugasan lain di bidang ekonomi dari Presiden yang berkaitan dengan fungsi Dewan Ekonomi Nasional.

Untuk jabatan anyar ini, menurut Luhut, Presiden Prabowo memintanya mendorong pengembangan digitalisasi untuk tata kelola di birokrasi. Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Karena tata kelola itu dengan digitalisasi saya kira akan bisa membuat kita menjadi lebih efisien,” kata Luhut di Jakarta, Senin.

Selain itu, lanjut Luhut, Dewan Ekonomi Nasional akan mengatur sumber pendapatan negara melalui platform seperti e-catalog.

“Presiden Prabowo menargetkan pemanfaatan digitalisasi sektor batu bara (Sistem Informasi Mineral dan Batu bara/Simbara), juga Simbara Nikel, dan Kelapa Sawit. Presiden juga meminta perbaikan e-catalog versi 6. Membuat 85 persen government procurement ada di sana,” ucapnya.

(Sumber)