Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar, Aprozi Alam, menyampaikan dukungannya terhadap permohonan relaksasi anggaran Tahun Anggaran 2025 dari Kementerian Agama (Kemenag) kepada Kementerian Keuangan.
Diketahui sebelumnya, Kemenag mengajukan permohonan penambahan anggaran senilai Rp7.296.917.038.000 karena sangat krusial untuk keberlanjutan program pendidikan agama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Dalam rapat kerja Komisi VIII dengan Kementerian Agama, kami memahami betul urgensi dari relaksasi anggaran ini. Sebagian besar program yang diajukan Kemenag ini merupakan layanan dasar yang bersifat mandatory spending dan langsung menyentuh jutaan anak bangsa serta lembaga pendidikan keagamaan di seluruh pelosok negeri,” ujar Aprozi Alam dalam keterangan tertulis, Kamis (10/7/2025).
Aprozi menjelaskan, alokasi anggaran yang diajukan Kemenag akan digunakan untuk program-program vital seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah, BOS Pesantren, Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (TK), BOP Pesantren, Pengembangan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Madrasah, Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP BLU), dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Menurut legislator Golkar Dapil Lampung ini, usulan penambahan anggaran itu karena kebutuhan pendidikan keagamaan di lingkungan Kemenag sangat besar kebutuhannya dan banyak alokasinya kebutuhan semua agama.
“Ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan dukungan operasional yang sangat dibutuhkan untuk memastikan roda pendidikan Islam terus berjalan optimal. Mulai dari dukungan gaji guru honorer, biaya operasional madrasah dan pesantren, hingga pembiayaan infrastruktur pendidikan yang layak, semuanya sangat vital bagi kualitas pendidikan anak-anak kita,” tegas Aprozi Alam.
Fraksi Golkar Minta Menkeu Setujui Usulan Relaksasi Tambahan Anggaran Kemenag
Fraksi Partai Golkar melalui Komisi VIII DPR RI secara tegas mendorong Kementerian Keuangan untuk segera menyetujui permohonan penambahan anggaran yang diajukan Kemenag.
“Kita tidak boleh menunda dukungan terhadap sektor pendidikan, apalagi pendidikan Islam yang telah terbukti menjadi salah satu pilar penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk karakter generasi muda. Relaksasi anggaran ini akan memberikan kepastian layanan dan meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan yang sangat dinantikan masyarakat,” kata Aprozi.
Persetujuan relaksasi anggaran ini, lanjut Aprozi Alam, merupakan bentuk komitmen konkret pemerintah dalam menjamin hak dasar pendidikan bagi seluruh warga negara, sekaligus menegaskan perhatian negara terhadap lembaga-lembaga pendidikan keagamaan.
“Kami berharap, dengan persetujuan ini, Kemenag dapat bergerak cepat dalam merealisasikan program-program penting tersebut demi kemajuan pendidikan Islam dan kesejahteraan masyarakat,” kata Aprozi.
Kemenag Ajukan Relaksasi Efisiensi dan Penambahan Anggaran
Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama pada Senin (7/7/2025), Kemenag minta kepada Komisi VIII DPR RI agar mendukung usulan penambahan anggaran ke Kementerian Keuangan.
Kemenag sudah dua kali mengajukan penambahan anggaran. Pertama, Menteri Agama melalui surat Nomor B-052/MA/KU.00.1/3/2025 tanggal 5 Maret 2025, mengajukan usulan relaksasi efisiensi dan tambahan anggaran TA 2025 Kementerian Agama kepada Menteri Keuangan sebesar Rp9.680.229.331.000.
Dari usulan tersebut, Kemenkeu menyetujui usulan relaksasi anggaran sebesar Rp2.384.310.762.000. Nilai ini terdiri atas persetujuan relaksasi efisiensi pada Ditjen Pendidikan Islam sebesar Rp2.176.764.856.000 untuk BOS Madrasah dan relaksasi efisiensi pada Ditjen Penyelenggaraan Umrah sebesar Rp207.545.906.000 untuk penyelenggaraan ibadah haji.
Kedua, Kemenag kembali mengajukan relaksasi melalui surat Nomor B-1077/MA/OT.01.1/05/2025 tanggal 24 Mei 2025, Menteri Agama menyampaikan kepada Menteri Keuangan permohonan relaksasi atas efisiensi anggaran Tahun Anggaran 2025 Tahap Ke-2.
Relaksasi efisiensi tahap kedua ini sebesar Rp7.296.917.038.000,00, yang akan dipergunakan bagi pemberian BOS Madrasah, BOS Pesantren, BOP RA, BOP Pesantren, pelaksanaan PHTC Madrasah, serta untuk sumber dana PNBP dan BLU, dan SBSN.
Relaksasi kedua tersebut sampai sekarang masih belum mendapatkan tanggapan dari Kemenkeu. Kemenag sudah kembali mengajukan relaksasi anggaran ketiga sebesar Rp1.449.838.414.000, dengan prioritas anggaran untuk bantuan subsidi upah (BSU) guru honorer madrasah dan pendidikan agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha) sebesar Rp242.397.600.000; layanan keagamaan Rp659.590.906.000; layanan pendidikan Rp260.436.071.000; dan layanan dukungan manajemen Rp287.413.837.000.(Sumber)





