Hampir empat tahun, tepatnya sejak 6 Februari 2019 vonis kasus dugaan suap megaproyek Islamic Center Purbalingga diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, sosok Tasdi hilang dari pemberitaan.
Begitu juga ketika dirinya bebas bersyarat pada 7 September 2022.
Padahal, Tasdi baru menjalani hukuman 3,5 tahun dari tujuh tahun masa tahanan.
Mantan Sopir truk yang merintis karir politik bersama PDI Perjuangan itu kini viral setelah dikabarkan dipilih Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia, Tri Rismaharini sebagai staf khusus.
Kabar tersebut diunggah akun Instagram @undercover.id pada Sabtu (11/3/2023).
Dalam postingannya, akun tersebut menyebutkan setelah menyelesaikan hukuman penjara, Tasdi kembali hidup bermasyarakat seperti biasanya.
Salam metal Bupati Tasdi saat ditangkap KPK. (Tribunnews)
Namun, sejak 6 Maret 2023 dia mengemban jabatan baru sebagai staf khusus Mensos, Tri Rismaharini.
“Alhamdulilah, saya dipercaya jadi staf khusus Mensos Risma. Mohon doa restunya,” kata Tasdi tulis admin @undercover.id.
Dalam postingannya, dijelaskan Tasdi bertugas membantu Risma dalam penanganan masalah sosial.
Di antaranya di bidang pemberdayaan warga miskin di seluruh Indonesia.
“Jadi sekarang saya lebih banyak di Jakarta, untuk membantu Mensos. Terkadang keliling Indonesia,” ucap mantan ketua DPC PDIP Purbalingga itu.
Tasdi menjelaskan, dalam waktu dekat ini dia sudah punya sejumlah agenda di antaranya bertugas ke Aceh dan kepulauan Natuna untuk menangani persoalan sosial di masyarakat.
“SKCK menangis membaca berita ini,” tulis admin @undercover.id.
Selama berkiprah sebagai bupati, Tasdi dikenal disiplin. Namun, 2,5 tahun menjabat, dia tersandung kasus korupsi.
Pada 5 Juni 2018, Tasdi ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus dugaan suap megaproyek Islamic Center Purbalingga.
Sehari setelah penetapan tersangka itu, dia dipecat dari PDI-P. Karier politik Tasdi pun terpaksa mandek.
“Dipecat, seperti biasa, yang kena OTT (operasi tangkap tangan) nggak ada bantuan hukum ke yang bersangkutan,” kata Ketua DPP PDI-P bidang hukum saat itu, Trimedya Pandjaitan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa Tasdi menerima suap sebesar Rp 115 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan dalam proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga. Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi.
Pada 6 Februari 2019, Tasdi divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.
Vonis hakim tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memintanya dihukum 8 tahun.
Dalam vonisnya, Tasdi juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Tasdi selama tiga tahun, terhitung setelah selesai menjalani masa pidana.
Baru 3,5 tahun dipenjara, Tasdi mendapatkan bebas bersyarat. Dia pun menghirup udara bebas pada 7 September 2022.
“Tasdi bebas bersyarat sejak Rabu (7/9/2022),” kata Kepala Digisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah Supriyanto dikutip dari TribunBanyumas.com.(Sumber)