Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih terus mengusut kasus korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta yang menjerat tiga tersangka termasuk Iwan Henry Wardhana selaku kepala dinas.
Hari ini, Kejati DKI Jakarta memeriksa Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin terkait kasus yang sama. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan mengatakan Arifin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Sejatinya pemeriksaan akan dilakukan terhadap tiga orang, namun dua saksi berhalangan hadir. “Terdapat 2 orang saksi yang tidak hadir pada pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan ulang,” katanya, Kamis (6/2/2025).
Diketahui, pengungkapan dugaan praktik korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Jakarta (Kejati) memeriksa 10 orang saksi, salah satunya Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar) Uus Kuswanto.
“Ada 10 orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut, salah satunya Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Syahron mengatakan pemeriksaan berlangsung pada hari ini. Selain Uus, turut juga diperiksa mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta inisial CRS, Direktur PT Karya Mitra Seraya inisial NI, Direktur PT Acces Lintas Solusi inisial EPT, Direktur PT Nurul Karya Mandiri inisial PSM dan manajemen sanggar inisial R, RNV, EP, F, dan YA.
“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” ungkapnya.
Kejati Jakarta telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar ini. Tiga orang itu berinisial IHW, MFM, dan GAR.
Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI, tersangka MFM selaku Pelaksana tugas Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim event organizer milik mereka dalam kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.(Sumber)