Cawapres Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, buka suara soal format baru debat cawapres di Pilpres 2024. Dalam format baru ini, debat cawapres juga akan diikuti oleh capres meski porsinya akan lebih banyak di cawapres.
“Ya saya belum tahu maksudnya apa, kok perubahan itu terjadi, tentu kita menyesal itu terjadi tidak seperti [debat cawapres] 5 tahun yang lalu,” ujar Cak Imin di Hotel Mercure, Ancol, Jumat (1/12).
Cak Imin mengaku ia sebenarnya baru mendengar soal format baru tersebut. Ia menyebut akan menunggu pihak KPU agar bisa lebih terbuka.
“Sebetulnya debat ini kan bagian dari transparansi rencana dan gagasan ke depan. Kalau pemilu ini mau baik, ya kita adu gagasan, adu program, adu ide. Kita siap melakukan itu. Tapi KPU kita tunggulah supaya lebih terbuka,” ungkapnya.
Saat ditanya soal apakah ia berharap akan ada debat khusus cawapres saja, Cak Imin mengiyakan.
“Iya, pasti, kita ingin berharap itu,” tegas Cak Imin.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, sebelumnya menjelaskan dalam format yang baru, paslon capres-cawapres akan hadir di setiap sesi debat. Nantinya proporsi peran capres maupun cawapres akan disesuaikan sesuai sesi debat yang ditentukan.
Aturan ini berbeda dengan saat Pilpres 2019 lalu. Di Pilpres 2019, debat antar-cawapres tak akan diikuti oleh capres; pun debat antar-capres tak akan diikuti oleh cawapres.
“Sehingga kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat,” jelas Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Kamis (30/11).
Aturan soal debat ini sudah tertuang dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 di Pasal 277. Dalam pasal itu, diatur bahwa debat pasangan calon presiden dan wakil presiden dilakukan sebanyak lima kali, yang diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan secara langsung oleh TV nasional maupun media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.
Berikut rincian aturannya:
(1) Debat Pasangan Calon sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 275 ayat (l) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali.
(2) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimahsud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.
(3) Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah sahr Pasangan Calon.
(4) Selama dan sesudah berlangsung debat pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.
(5) Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia;
b. memajukan kesejahteraan umum;
c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kiadilan sosial.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat Pasangan Calon diatur dalam peraturan KPU(Sumber)





