Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono menegaskan, literasi digital menjadi benteng utama dalam menghadapi maraknya praktik judi online yang kini berkembang sebagai ancaman serius di ruang digital Indonesia.
Ia menilai judi online tidak lagi sekadar persoalan hiburan digital, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan siber terorganisir yang memanfaatkan kemajuan teknologi dan media sosial untuk menjangkau masyarakat secara luas, terutama generasi muda.
“Judi online bukan sekadar persoalan hiburan digital, tetapi sudah menjadi kejahatan siber yang terorganisir dan lintas negara. Karena itu, penanganannya tidak bisa hanya melalui pemblokiran situs, tetapi juga harus dibarengi dengan penguatan literasi digital masyarakat,” kata Dave, Selasa (26/5/2026).
Hal itu disampaikannya dalam Webinar Literasi Digital bertema “Literasi Digital Menangkal Judi Online” yang digelar Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Komisi I DPR RI di Digi Studio, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Menurut Dave, kemudahan akses internet melalui smartphone, transaksi digital, hingga promosi agresif di media sosial menjadi faktor utama meningkatnya praktik judi online di Indonesia.
Karena itu, Komisi I DPR RI terus mendorong penguatan pengawasan ruang digital dan mendukung langkah pemerintah dalam memberantas berbagai konten ilegal yang merugikan masyarakat.
Dave juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk membangun budaya digital yang sehat dan produktif.
Ia menekankan pentingnya penggunaan teknologi secara bijak, kritis, dan bertanggung jawab agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik digital yang merusak.
Webinar tersebut turut menghadirkan Pegiat Literasi Digital Gun Gun Siswadi dan Pemuda Pelopor Kabupaten Indramayu Moh. Fayyaz Mumtaz.
Dalam kesempatan yang sama, Gun Gun Siswadi memaparkan bahwa perkembangan judi online di Indonesia semakin mengkhawatirkan seiring tingginya penetrasi internet nasional. Berdasarkan data APJII tahun 2026, sebanyak 235,3 juta jiwa atau 81,72 persen penduduk Indonesia telah terkoneksi internet.
Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut dimanfaatkan jaringan judi online untuk menyebarkan promosi secara luas melalui berbagai platform digital.
Berdasarkan data PPATK tahun 2025, perputaran uang judi online mencapai Rp1.200 triliun dengan lebih dari 11 juta pemain di Indonesia.
Menurut Gun Gun, rendahnya literasi digital membuat masyarakat mudah tergoda promosi yang menjanjikan keuntungan instan.
Karena itu, masyarakat perlu memiliki kemampuan berpikir kritis dalam memilah informasi, mengenali modus penipuan digital, dan menjaga keamanan data pribadi.
Sementara itu, Moh. Fayyaz Mumtaz menyoroti dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan judi online, terutama terhadap kelompok usia produktif yang rentan terpapar promosi di media sosial.
“Banyak korban awalnya hanya mencoba karena iklan bonus atau promosi cepat kaya di media sosial, tetapi akhirnya terjebak utang, kehilangan tabungan, bahkan mengalami gangguan mental dan keretakan hubungan keluarga,” ujar Fayyaz.(Sumber)





