Politiknesia.com

Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Tersangka Penipuan dan TPPU Rp.77 Miliar

(Kiri)Irfan Suryanagara

Irfan Suryanagara, mantan Ketua DPRD Jabar periode 2009-2014 menjadi tersangka kasus penipuan.

Dalam menjalankan modus kasus penipuan ini, Irfan Suryanagara bekerja sama dengan istrinya, Endang Kusumawaty.

Kini istrinya pun ditetapkan sebagai tersangka.

Bareskrim Polri melalui Kabap Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, Irfan Suryanagara dan istrinya telah ditangkap dan mejadi tersangka.

Penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan laporan dari korban berinisial SG.

“Iya tersangka berinisial IS dan EK,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Sabtu (12/11/2022).

Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.

Dijelaskan Nurul, keduanya diduga melakukan penipuan dengan cara menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU.

Kedua tersangka juga sempat membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.

“Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar,” jelas Nurul.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah melakukan sejumlah penyitaan barang bukti.

Di antaranya, empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.

Kemudian, penyidik juga menyita dua unit rumah milik tersangka yang terletak di wilayah Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.

Nurul mengatakan pihaknya telah memblokir tujuh rekening bank milik tersangka.

Selain itu, pasangan suami istri tersebut saat ini juga telah ditangkap dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Ia menjelaskan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2 November 2022 lalu.

“Rencana tindak lanjut, penyidik Bareskrim Polri segera menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejagung dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan dan persidangan,” ujarnya.(Sumber)

Leave a Reply