Politiknesia.com
Parpol  

Eks Ketua Gerindra Malut Dijebloskan KPK ke Penjara Terkait Kasus Suap Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif (MS) tersangka dugaan pemberi suap kepada eks Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

“Tersangka MS alias Ucu mulai hari ini ditahan di Rutan Cabang KPK hingga 20 hari ke depan. Tepatnya pada tanggal 17 Juli hingga 15 Agustus tahun 2024,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (17/7/2024).

Asep menuturkan, pada kasus ini Ucu diduga memberikan suap kepada AGK selaku Gubernur Malut sebesar Rp7 miliar. Ia menegaskan jumlah uang suap bisa bertambah tergantung pedalaman proses penyidikan.

“Berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dan pengurusan perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp7 miliar nilai masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan,” jelas Asep.

Ia menjelaskan penyerahan uang Ucu kepada AGK dilakukan secara bertahap, baik secara langsung maupun melalui pihak perantara seperti ajudan dan keluarga AGK.

“Melalui ajudan-ajudannya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga Abdul Gani Kasuba, lembaga/pihak yang terafiliasi dengan Abdul Gani Kasuba serta perusahaan yang terkait dengan keluarga Abdul Gani Kasuba,” terangnya.

“Salah satu pihak keluarga menerima seperti disebutkan tadi anak AGK si Thariq (Muhammad Thariq Kasuba),” ucapnya menambahkan.

Ucu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Sebelumnya, Ucu ditangkap oleh tim penyidik KPK di daerah Banten pada Selasa (16/7) malam. Alasan ditangkap karena dirinya sering mangkir pemeriksaan tim penyidik KPK dengan dalih sedang mengajukan gugatan praperadilan. Namun, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ucu ditolak oleh Hakim Tunggal PN Jaksel.

Awalnya, kasus ini mulai terendus ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Malut dan Jakarta pada 18-19 Desember 2023. Dalam operasi senyap itu KPK mengamankan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan 17 orang lainnya. Serta, uang Rp752 juta turut diamankan dalam OTT KPK tersebut.

Sebagai bukti permulaan, Abdul Gani Kasuba menerima suap mencapai Rp2,2 miliar dari sejumlah pihak swasta yang ikut dalam proyek beraroma rasuah di Malut yang nilai kontraknya sebesar Rp500 miliar.

Kemudian KPK merampungkan penyidikan terkait penerimaan suap dan gratifikasi AGK. Ia didakwa tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK terkait penerimaan suap dengan total Rp5,9 miliar dan penerimaan gratifikasi dengan total Rp100,2 miliar.

Lalu, kembali menetapkan eks Gubernur Malut AGK sebagai tersangka pencucian uang pada Rabu (8/5/2024). Bukti awalnya dugaan pencucian uangnya mencapai Rp100 miliar.

(Sumber)