Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah wajib membeli bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah NTT.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat NTT sesuai kuota yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Pernyataan itu disampaikan Melki kepada wartawan di Gedung DPRD NTT, Senin (15/6/2026).
Menurut Melki, pengawasan terhadap pembelian BBM subsidi telah dilakukan selama hampir satu tahun terakhir dengan melibatkan aparat kepolisian serta sejumlah instansi terkait.
“Di SPBU sudah hampir setahun ini diberlakukan kebijakan tersebut. Polisi juga kadang-kadang melakukan pengecekan di situ. Kami punya Dinas Perhubungan, UPT Pendapatan, dan Satpol PP untuk melakukan pemantauan,” kata Melki.
Ia menjelaskan, kendaraan dengan pelat nomor luar daerah selain pelat DH tidak diperbolehkan membeli BBM subsidi karena kuota BBM yang dialokasikan untuk NTT terbatas dan diprioritaskan bagi kendaraan yang terdaftar di daerah tersebut.
“Yang pelat luar selain pelat DH dikenakan pembelian BBM non-subsidi karena kuota untuk NTT terbatas dan dikhususkan bagi kendaraan dalam NTT,” ujarnya.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penggunaan BBM Bersubsidi, yang mengatur penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerimanya.
Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi NTT memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan perangkat daerah terkait.
Melki menegaskan, pemilik kendaraan dari luar daerah yang telah berdomisili atau beroperasi secara tetap di NTT dapat mengurus mutasi kendaraan dan mengganti pelat nomor menjadi pelat DH agar dapat memperoleh akses terhadap BBM subsidi.
“Kalau kendaraan yang masih menggunakan pelat luar juga ingin mendapatkan BBM subsidi, maka kendaraan tersebut harus mengganti pelat nomornya yang ada di sini. Saya urus masyarakat saya,” tegasnya.
Menurut Melki, langkah tersebut bukan untuk membatasi kendaraan dari luar daerah, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat NTT dalam memperoleh BBM subsidi yang jumlahnya terbatas.
Pemerintah Provinsi NTT berharap penerapan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 dapat meningkatkan efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi, mencegah penyalahgunaan, serta menjamin ketersediaan pasokan energi bagi masyarakat di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.(Sumber)





