Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar sangat konsen dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat adat ataupun hutan adat yang ada di Bumi Lancang Kuning.
Berbagai upaya dalam menjamin hak masyarakat adat terus diupayakan oleh Gubernur Syamsuar, mulai dari mendapatkan legalitas berupa warisan budaya tak benda, hingga pemberian SK pengakuan bagi masyarakat adat ataupun hutan adat.
Hasilnya, hingga saat ini telah ada 64 karya budaya penetapan Warisan Budaya Tak benda (WBTb) Indonesia yang diperoleh Riau, yang mana 80 persennya merupakan karya budaya dari masyarakat adat, seperti Rarak, Gondang Barogong Rokan Hulu, Tari Olang-olang Siak, dan lainnya.
“Bahwa pak Gubernur ataupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melindungi masyarakat adatnya. Tidak seperti berita-berita yang pernah saya baca yang mengatakan bahwa pemerintah tidak peduli dengan masyarakat adat. Itu salah, saya bersaksi,” tegas Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Raja Yoserizal Zen dalam acara Pembinaan Komunitas Adat Terpencil, yang digelar di Aula Museum M. Yazid Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Kamis (10/11/2022).
Yose menyebutkan, komitmen Pemprov Riau dalam melindungi masyarakat adatpun sejalan dengan misi gubernur, yakni Mewujudkan Budaya Melayu Sebagai Payung Negeri dan Mengembangkan Pariwisata Yang Berdaya Saing.
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyebutkan bahwa adat merupakan aset yang sangat penting dan harus dilindungi, sebab itu akan sangat berguna dan diperlukan untuk generasi yang akan datang.
Bahkan kemarin, Gubernur Syamsuar berkesempatan memberikan langsung SK Pengakuan kepada Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat (Imbok Ayo) Suku Sakai Bathin Sobanga, di Kabupaten Bengkalis.
“Budaya dan adat harus kita pelihara, kalau tak kita siapa lagi, tidak mungkin orang lain yang melestarikan atau memelihara budaya kita,” pungkas Gubri.(Sumber)