Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengecam tindakan asusila dosen teknik Universitas Negeri Makassar (UNM) inisial H yang diduga melecehkan empat mahasiswi. Hetifah meminta dosen tersebut mendapat sanksi administrasi hingga pidana.
“Saya sangat mengecam dosa besar pendidikan yang kembali terulang ini. Info terakhir yang saya dapat, persidangan kode etik telah digelar UNM dan akan memberikan putusan sidang pada 28 Juni 2022.
Saya berharap ada langkah tegas bagi pelaku, baik administratif maupun pidana, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hetifah kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).
Selain sanksi tegas untuk pelaku, Hetifah juga berharap korban kekerasan seksual agar berani bersuara. Apapun bentuk kekerasan seksual yang dialaminya.
“Saya juga mendorong agar para korban yang mengalami kekerasan seksual di dunia pendidikan, apa pun bentuknya, untuk berani melapor,” lanjutnya.
Selain itu, Hetifah meminta perlindungan terhadap korban yang melakukan pelaporan harus terjamin. Hal ini juga telah ditekankan dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 telah diatur terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
“Saya berharap seluruh hak korban yang melapor, terutama keberlanjutan pendidikannya, tetap terjamin,” imbuhnya.
Politikus Golkar ini berharap kejadian kekerasan atau pelecehan seksual di instansi pendidikan tidak terjadi lagi. Ia berharap kasus UNM bisa menjadi kasus terakhir di Indonesia.
“UNM dan seluruh instansi pendidikan di seluruh Indonesia bertanggung jawab guna memastikan lingkungan pendidikan aman, nyaman, dan bebas dari predator seksual. Semoga ini menjadi kasus terakhir,” kata dia.
Empat Mahasiswi Mengaku Dilecehkan Verbal hingga Fisik
Empat mahasiswi melapor sebagai korban pelecehan seksual oleh oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) inisial H. Keempat mahsiswa ini didampingi oleh LBH Makassar dan LBH Apik.
Keempat korban disebut memberikan pengakuan beragam, dari dilecehkan secara verbal hingga fisik. Bahkan ada yang mengaku dilecehkan saat bimbingan skripsi hingga tidur di pangkuan korban.
“(Bentuk pelecehan seksual) mulai verbal sampai fisik, seperti meraba paha, ada juga di mana pelaku tiba-tiba tidur di pangkuan korban,” kata Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar Resky Pratiwi kepada detikSulsel, Rabu (22/6).
Menurut Resky, modus pelecehan seksual tidak hanya saat bimbingan skripsi. Pelecehan juga terjadi saat korban berinteraksi biasa dengan dosen H di lingkungan kampus.
“Sementara ini empat (mahasiswi). Tidak semua juga saat bimbingan, ada juga saat berinteraksi biasa di kampus,” ungkapnya.
Keempat mahasiswi UNM ini mengaku dilecehkan oleh oknum dosen yang sama, yaitu inisial H.
“Dosen yang sama. Iya (dosen inisial H),” terangnya.(Sumber)