Badan Legislasi (Baleg) DPR mendorong perguruan tinggi mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) masuk dalam rancangan undang-undang (RUU) No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba).
“Silahkan saja, Perguruan Tinggi manapun yang merasa tertarik mengelola tambang,” kata Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudin kepada Inilah.com, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Hanya saja, menurut Hetifah, harus ada aturan atau kriteria bagi perguruan tinggi yang layak mendapatkan IUP. Misalnya, kriterianya untuk mendukung riset atau bertujuan untuk pengembangan teknologi pertambangan.
“Maka ia (perguruan tinggi) harus benar-benar memiliki kapasitas teknis, akademik, dan manajerial yang memadai, mendukung riset dan pengembangan teknologi pertambangan berkelanjutan, transparan dalam pengelolaan tambang, maupun melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat dalam pengambilan keputusan” ucap dia.
Bagi kampus atau perguruan tinggi yang merasa memiliki kriteria tersebut, lanjutnya, Baleg DPR sangat membuka diri. “Kampus dipersilahkan untuk mempersiapkan diri. Apalagi kalau mereka memang sudah punya kriteria tersebut,” sambung Hetifah.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan alasan Baleg mengusulkan pemberian lahan pertambangan untuk perguruan tinggi (PT) atau kampus dalam rancangan undang-undang (RUU) No 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Minerba.
Dia mengatakan, dengan mendapatkan izin mengelola tambang diharapkan pihak perguruan tinggi bisa meningkat secara ekonomi dan mampu menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas.
“Kita ingin supaya semua perwakilan institusi ini terlibat, masyarakat itu memang betul-betul bisa didukung kekuatan ekonomi. Perguruan tinggi kita kan memang harus perguruan tinggi yang bertambah kualitasnya sehingga SDM kita semakin baik semacam berkualitas,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Politikus Partai Golkar ini, menjelaskan, dengan mengembangkan kualitas perguruan tinggi diharapkan sumber daya manusianya juga dapat berkualitas. Untuk itu dibutuhkan pula biaya yang tinggi.
Di sisi lain, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), menolak wacana pemberian IUP kepada kampus atau perguruan tinggi. Pihak Baleg DPR didesak untuk mencabut usulan yang termuat dalam revisi UU Minerba.
“BEM KM UGM mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan revisi ini dan mengutamakan kebijakan yang mengedepankan transparansi, keberlanjutan lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat,” kata Ketua BEM UGM 2024, Nugroho Prasetyo Aditama.
Dia bilang, usulan itu bisa membuat institusi pendidikan tinggi semakin jauh dari tri dharma yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Nugroho mengatakan perguruan tinggi memiliki peran penting sebagai institusi yang menjaga kewarasan bangsa dan negara.(Sumber)





