Politiknesia.com

Jalan Provinsi di Bengkulu Dirusak, Gubernur Rohidin Mersyah Tuntut Perusahaan Tambang

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (kemeja putih) bersama Kajati Bengkulu, Heri Jerman membahas Legal Opinion perbaikan jalan provinsi yang dirusak tambang batubara, Rabu (15/6/2022)

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menuntut perusahaan pertambangan PT. Injatama bertanggungjawab atas rusaknya jalan provinsi sepanjang 2,4 kilometer karena tambang di Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.

Tuntutan gubernur disambut positif oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Heri Jerman.

Hal ini disampaikan Heri Jerman dalam Pembahasan Legal Opinion (LO) Terhadap Rencana Penggantian Jalan dari PT. Injatama, Rabu (15/6/2022) bersama gubernur.

“Kita satu tujuan bersama jangan sampai ada negara dirugikan, kita sudah sepakat bahwa itu harus dibangun kembali oleh Injatama sesuai dengan nilai yang sudah di hitung oleh KJPP, tunggu saja pelaksanaannya, saya akan ketemu dengan pihak mereka,” tegas Kajati Bengkulu Heri Jerman.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menuntut perusahaan tersebut mengganti atas kerusakan yang terjadi.

Pemda Provinsi Bengkulu mendapat dukungan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Dari rapat yang dilaksanakan Gubernur Rohidin menyebutkan telah membuat legal opinion terkait permasalahan ini yang akan segera dibahas oleh Kejati Bengkulu.

“Pihak kejaksaan juga sudah turun dan sudah melakukan pengumpulan pendataan lapangan dengan kondisi seperti itu saya sebagai kepala daerah, terkait dengan aset kita, maka kita bersurat dengan pihak kejaksaan untuk membuat pandangan hukum legal opinion dari kejaksaan untuk dibahas, baru nanti kita mendapatkan jawaban dari pihak kejaksaan,” jelas Gubernur Rohidin.

Ada beberapa hal yang disampaikan Gubernur pada Pembahasan Legal Opinion (LO) Terhadap Rencana Penggantian Jalan dari PT. Injatama ini.

Di antaranya adalah jalan tersebut harus dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat. Tidak hanya dibangun namun bisa dimanfaatkan dengan masyarakat.

“Tadi kita menjelaskan bahwa ini statusnya jalan aset provinsi, tingkat kerusakannya seperti apa, andai kebutuhan masyarakat untuk membangun jalan posisinya di mana sehingga betul – betul termanfaatkan dengan baik,” papar Gubernur Rohidin.

Sebelumnya diberitakan, jalan milik Provinsi Bengkulu di Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu sepanjang 3 kilometer dikeruk perusahaan pertambangan karena mengandung batu bara.

Menurut Kepala Desa Gunung Payung Muhammad Hatta, jalan provinsi tersebut sudah dikeruk sejak 2018.

“Jalan itu sejak tahun 2018 setahu saya digali karena di bawahnya ada kandungan batu bara.

Lalu perusahaan ganti jalan (sepanjang) 1,5 kilometer, namun kondisinya rusak,” kata Hatta saat diwawancarai belum lama ini.(Sumber)

 

Leave a Reply