Politiknesia.com

Ketum DPP KNPI, Tantan Taufik Lubis Sebut Jokowi Salah Satu Kontributor Terbesar Pelemahan KPK

Ketua Umum DPP KNPI Tantan Taufik Lubis mengkritik pernyataan Presiden RI Ke-7 Joko Widodo yang mendukung Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali direvisi. Pernyataan Jokowi ini terkesan paradoks dan berupaya cuci tangan atas kesalahan dulu, yakni merevisi UU KPK lewat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

“Wacana merevisi UU KPK yang disampaikan Joko Widodo penuh paradoks dan upaya untuk mencuci tangan kesalahan yang lama. Pernyataannya keluar pasca Rakernas PSI di Makassar yang menegaskan Kesiapan Jokowi keliling Indonesia memenangkan PSI di pemilu 2029, Jokowi menyadari bahwa kesalahannya di masa lalu akan menjadi penghambat gerakannya dalam mendukung PSI dan Gibran,” kata Tantan kepada RadarAktual, Rabu (18/02/2026).

Tantan mengatakan, Jokowi memiliki tanggung jawab moral atas pelemahan KPK yang proses revisinya sangat singkat, yaitu kurang lebih hanya 13 hari. “Sebab, Jokowi merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK,” ujarnya.

Menurut Tantan, Ada dua alasan yang membuat Jokowi disebut berkontribusi besar dalam revisi UU tersebut, yaitu:

1. Tanggal 11 September 2019, Jokowi mengeluarkan Surat Presiden dan mendelegasikan Menkumham dan MenpanRB mewakili dari sisi eksekutif untuk membahas tentang revisi UU KPK.
2. Jokowi tidak mengeluarkan Perppu ketika ada protes besar di September 2019, padahal ia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut.

Jokowi juga mengeklaim ia sejatinya tidak menandatangani UU yang saat itu telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah. Namun, UU Nomor 19 Tahun 2019 itu tetap berlaku setelah 30 hari disahkan di rapat paripurna.

“Pernyataan Jokowi ini tidak dapat diterima dan merupakan upaya menghindari tanggung jawab. Kami meminta Jokowi bertanggung jawab atas kesalahan yang telah dilakukan dan tidak mencoba untuk mencuci tangan,” pungkas Tantan yang juga Wakil Rektor Universitas Jakarta ini.