Tenaga Ahli Utama Deputi III Kepala Staf Kepresidenan, Lindsey Afsari Puteri mendampingi Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, jumat (03/04/2026).
Usai rapat, Lindsey berkesempatan diskusi dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana di hari dan tempat yang sama. Lindsey mempertajam beberapa hal dalam kapasitas dan representasi Kantor Staf Presiden (KSP) terkait dinamisnya tantangan implementasi program MBG di lapangan, seperti: kualitas layanan, ketepatan data, pengawasan SPPG, serta prioritas MBG untuk penurunan angka stunting dan Wilayah Terpencil + 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
“Intinya ke depan, fokus program MBG selain memperluas jangkauan, juga memastikan Quality over Quantity, mengutamakan kualitas daripada kuantitas. Serta mengedepankan efek positif MBG, berupa dampak gizi bagi penerima manfaat dan dampak ekonomi bagi rantai ekosistem MBG,” Lindsey menjelaskan.
Sebagaimana diketahui, Lyndsey sebagai Tenaga Ahli Utama Deputi III adalah Eselon I KSP yang memegang mandat ‘delivery unit’ Presiden untuk monitoring-evaluasi serta ‘debottlenecking’ dan percepatan/ akselerasi program prioritas nasional. Sehingga, diperkenankan intervensi langsung ke kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Menurut Lindsey, program MBG adalah kerja besar yang membutuhkan kolaborasi kuat lintas kementerian/lembaga dan daerah. “Dengan itikad dan semangat, kiranya setiap langkah yang kita perkuat hari ini benar-benar sampai dan dirasakan oleh khalayak dan generasi penerus. Aamin,” tuturnya.
Lyndsey mengungkap pemerintah telah mengeluarkan sejumlah regulasi untuk mengatur pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna memastikan ketepatan sasaran, keamanan pangan, dan transparansi anggaran, yaitu:
1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 sebagai landasan hukum utama yang mengatur tata kelola penyelenggaraan program MBG, mencakup pengelolaan makanan, mekanisme penyaluran, dan pemberian sanksi;
2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan MBG.
3. Peraturan turunan berupa, Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
“Sehingga, semua pihak terkait pelaksana MBG harus berkomitmen dan disiplin mengimplementasikan program ini sesuai aturan fersebut,” pungkasnya.





