Politiknesia.com

Lintang Fisutama Usulkan Dana Hibah Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan di Jakarta Dialihkan Untuk Program MBG

Pemberian dana hibah dari APBD Jakarta pada tahun anggaran 2025 yang sebentar lagi akan digelontorkan kembali kepada Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan, mendapat sorotan tajam dari pemerhati pembangunan DKI Jakarta, Lintang Fisutama.

Dalam siaran persnya, Lintang Fisutama yang juga merupakan Ketua Umum Barisan Jakarta (BAJA), menyampaikan bahwa dana hibah ini rentan sekali terjadi penyalahgunaan serta penyelewengan, tidak sesuai dengan peruntukannya bahkan menjadi bahan cawe-cawe pengurus dan tidak transparan.

“Hasil pemantauan BAJA di lapangan sekarang ini Inspektorat DKI Jakarta sedang melakukan pemeriksaan kepada semua penerima hibah APBD DKI Jakarta Tahun 2024 untuk mempertanggungjawabkan dana hibah yang diterima tahun anggaran 2024 serta pertimbanggan kembali untuk diberikan pada tahun 2025,” tutur Lintang.

Ia pun mengingatkan, apabila penerima telah melakukan kekeliruan, penyelewengan dan tak akuntabel dalam pengelolaan dana, maka hal tersebut bertolak belakang dengan visi Presiden Prabowo dalam kebijakan efisiensi anggaran. Untuk itu, Lintang mengusulkan agar anggaran hibah dialihkan untuk program MBG yang lebih bermanfaat.

“Jika penerima hibah yang bermasalah tahun 2024 ini diberikan kembali pada tahun anggaran 2025 maka akan kontra produktif dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi anggaran. Lebih baik dan lebih bermanfaat anggaran hibah yang tidak tepat sasaran dialihkan untuk mendukung program makan bergizi gratis (MBG),” tambahnya. .

Dalam pemberian dana hibah, Pemprov Jakarta juga terkesan pilih-pilih, BAJA mengambil contoh dimana salah satu KNPI diberikan dana hibah tahun 2024 oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jakarta, tetapi KNPI yang lain tidak diberikan.

“Padahal KNPI saat ini terpecah terjadi konflik internal dan ada beberapa kepengurusan, sedangkan salah satu syarat penerima hibah adalah tidak terjadi konflik atau dualisme kepengurusan. Hal ini harus diusut oleh penegak hukum,” pungkas Lintang.