Menko Luhut mengungkapkan, pemerintah sedang mempersiapkan sanksi bagi mereka yang bertanggung jawab atas polusi udara. Sanksi ini termasuk kemungkinan penutupan pabrik. Sanksi ini akan berlaku baik untuk pengguna kendaraan pribadi maupun industri.
Dalam hal kendaraan pribadi, Luhut akan memperhatikan emisi karbon. Jika kendaraan pribadi tidak lulus uji emisi tiga kali berturut-turut, pemerintah akan melarangnya beroperasi di jalan raya.
Sementara untuk industri, salah satu persyaratannya adalah memasang perangkat scrubber untuk mengurangi emisi karbon. Jika industri ini tidak mematuhinya, pemerintah akan memberikan peringatan tiga kali sebelum mengambil tindakan penutupan.
Bahkan, Luhut juga tengah mempertimbangkan pengadaan masker yang lebih canggih untuk beberapa kalangan.
“Jadi, apapun nanti diberikan pemerintah, semua harus kita turuti. Karena kalau tidak, kita korbannya. Jadi, sekarang harus kita wajibkan masker lagi, terutama teman-teman polisi, semua kemarin sudah harus pakai masker,” kata Luhut saat diwawancarai wartawan usai menghadiri rapat di Gedung Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
“Tapi masker ini hanya 15 persen (kemampuan menahan polusi udara), jadi kita sekarang lagi adakan masker yang bisa sampai 50 persen,” sambung dia.
Dalam kesempatan yang sama ia menekankan pentingnya tindakan ini karena polusi udara, terutama PM2,5, dapat menyebabkan masalah kesehatan serius seperti penyakit jantung, kanker, dan gangguan pernapasan.
Menurutnya, masalah polusi udara adalah masalah serius yang tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, dia meminta semua orang untuk mematuhi petunjuk pemerintah.
Menurut Luhut, penyebab utama polusi udara berasal dari sektor transportasi, meskipun dia tidak menutup kemungkinan melakukan penelitian lebih lanjut.
Luhut menyatakan bahwa semua orang, termasuk anak-anak dan orang tua, bisa terkena dampaknya. Oleh karena itu, dia ingin mewajibkan warga Indonesia untuk kembali menggunakan masker, karena masker dianggap cukup efektif dalam melindungi dari polusi udara.
Rapat Koordinasi tentang Pencemaran Udara di Jabodetabek telah dilaksanakan hari ini dengan kehadiran sejumlah pejabat, termasuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Sumber)