Politiknesia.com

Menkomdigi Meutya Hafid Bikin Indonesia Jadi Negara Pertama Batasi Akses Gim Online Bagi Anak

Indonesia menjadi negara pertama yang membatasi akses platform gim online bagi pengguna anak-anak. Kebijakan ini diterapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 30 April 2026 mengatakan, aturan tersebut mulai berlaku sejak 28 Maret 2026. Pemerintah juga menetapkan delapan platform digital prioritas dalam implementasi kebijakan tersebut.

Salah satu platform yang wajib mematuhi aturan itu ialah Roblox sebagai platform gim daring global. Tujuh platform lainnya berasal dari kategori media sosial yang beroperasi di Indonesia.

“Ini menjadi aturan gim pertama mungkin di dunia. Negara lain biasanya hanya membatasi akses media sosial,” kata Meutya, ditulis Sabtu, 2 Mei 2026.

Meutya mengapresiasi Roblox karena bersedia mematuhi aturan perlindungan anak yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, proses pembahasan dengan Roblox berlangsung panjang karena karakter platform berbeda dengan media sosial.

Ia menjelaskan, pemerintah harus membahas berbagai detail teknis sebelum menetapkan Roblox memenuhi standar kepatuhan PP Tunas. Penyesuaian dilakukan agar penerapan aturan tetap sesuai karakteristik layanan gim daring.

“Karena Roblox adalah gim, pembahasannya berbeda dengan media sosial. Banyak detail teknis yang harus disepakati bersama,” ujarnya.

Salah satu kesepakatan utama ialah penerapan sistem verifikasi usia bagi seluruh pengguna Roblox di Indonesia. Pengguna yang tidak melakukan verifikasi akan dibatasi akses komunikasi dalam platform tersebut.

Meutya menegaskan kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital nasional. Pemerintah juga akan terus mengawasi pelaksanaan kepatuhan platform terhadap ketentuan PP Tunas.

“Roblox sudah memulai verifikasi usia terhadap seluruh pengguna. Jika tidak diverifikasi, fitur komunikasi akan dimatikan,” kata Meutya.(Sumber)