Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) akan segera meluncurkan regulasi terkait kecerdasan digital (AI) dan internet ramah anak pada tahun ini.
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan pedoman nilai dan prinsip etika bagi pelaku usaha serta penyelenggara sistem elektronik baik di lingkup publik maupun privat.
Aturan AI untuk Pemanfaatan yang Bertanggung Jawab
Pada 19 Desember 2023, Komdigi telah menerbitkan Surat Edaran tentang pemanfaatan kecerdasan artifisial. Surat ini bertujuan memastikan para pelaku usaha dan pengembang teknologi AI beroperasi dengan prinsip etika yang kuat.
Untuk memperkuat aturan ini, Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan rencana peningkatan regulasi ke level lebih tinggi, berupa Peraturan Pemerintah.
“Sedang digodok oleh Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria. Kami sudah menugaskan beliau, dalam tiga bulan akan kami buat peraturannya,” ujar Meutya di Jakarta, Senin (13/1), usai melantik sejumlah pejabat eselon I dan II di kementeriannya.
Internet Ramah Anak untuk Lindungi Generasi Muda
Selain aturan AI, Komdigi juga tengah mempersiapkan regulasi yang bertujuan menciptakan internet ramah anak. Aturan ini ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan di bawah pengawasan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.
“Peraturan ini bertujuan memilah konten di media sosial agar anak-anak terhindar dari paparan kekerasan, pornografi, perdagangan anak, judi online, dan pinjaman online ilegal,” ungkap Meutya.
Perlindungan Anak dan Masyarakat Digital
Kebijakan internet ramah anak diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap generasi muda dari risiko di dunia maya.
Selain itu, regulasi ini juga merupakan langkah pemerintah untuk memastikan bahwa ruang digital di Indonesia aman dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.(Sumber)