Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 10 ribu rekening bank yang terafiliasi judi online.
“Kami apresiasi juga kerja sama yang sudah dilakukan dalam upaya menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, stabil, terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia diantaranya pemblokiran 10 ribu rekening bank yang terafiliasi dengan judi online,” ujar Meutya, di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).
Langkah OJK memberikan inspirasi bagi Komdigi. Meutya mengatakan, pihaknya bakal mengembangkan situs checkreking.id yang bakal bekerjasama dengan OJK, untuk mendeteksi adanya indikasi sebuah rekening terafiliasi dengan judi online.
“Komdigi juga akan terus mengembangkan situs checkrekening.id InsyaAllah juga akan bekerjasama dengan anti-scam center yang digagas oleh OJK. Ini juga untuk membantu literasi digital agar masyarakat bisa memilih mana yang kemudian terindikasi ada kejahatan keuangan digital dan mana rekening yang aman,” kata dia.
Diketahui, Komdigi menggelar pertemuan dengan OJK untuk bersinergi dalam pemberantasan judi Online Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar mengungkapkan hasil pertemuan.
Ia mengatakan diskusi tersebut sudah merumuskan langkah-langah OJK yang berkaitan dengan aktivitas ilegal terutama dalam platform digital.
“Yang memanfaatkan teknologi digital berbasis online baik itu terkait dengan kegiatan pinjaman yang tidak legal, terkait dengan investasi yang juga ilegal lalu aktivitas pegadaian maupun juga yang meresahkan kita belakangan ini semakin besar adalah kegiatan judi online,” ujar Mahendra, di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).
OJK juga akan meningkatkan ketahanan kemampuan digital, utamanya soal anti-scam ataupun penipuan yang meresahkan masyarakat.
Kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai di Kementerian Komdigi terungkap pada awal November 2024. Kasus itu terus berlanjut dan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Sudah ada sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi daring (online/judol) yang juga melibatkan oknum Kementerian Komdigi.
Dari 18 orang tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan 10 orang berasal dari Kementerian Komdigi dan sisanya delapan orang merupakan warga sipil. Dalam pemberantasan judi online, Meutya mengatakan akan berupaya menghapus akses serta konten-konten judi online dari ruang digital di Indonesia. Meskipun demikian langkah tersebut tidak cukup untuk membendung bahaya judi online.
Ia meminta semua pihak harus terlibat dalam pemberantasan judi online termasuk para ibu rumah tangga yang kerap menjadi garda terdepan menjaga keutuhan keluarganya.
(Sumber)





