Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung-Rano Karno akan mempunyai tujuh staf khusus (stafsus) usai resmi dilantik.
Pengangkatan stafsus itu sejalan dengan UU Nomor 2 Tahun 2024 Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta Pasal 38, yakni dalam rangka membantu gubernur dalam perumusan kebijakan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah, gubernur dapat mengangkat staf khusus.
“Jadi stafsus dalam UU Nomor 2 Tahun 2024, sudah diatur dan stafsus ini tugas utamanya adalah membantu gubernur dan wakil gubernur,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Ia menyebut, tujuh orang yang akan menjadi stafsus bukan dari kalangan ASN. Ketujuhnya ini akan lebih banyak diambil dari orang-orang profesional yang selama ini dipercaya oleh Pramono-Rano.
“Orangnya tentunya bukan ASN, dan adalah ada yang sehari-hari ngurus saya, ngurus Bang Rano, tetapi beberapa profesional, dari tujuh orang yang ada. Saya lebih percaya memakai profesional,” ucap Pramono.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan pihaknya mempunyai tiga opsi soal jadwal pelantikan kepala daerah buntut adanya putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).
Tiga opsi itu ialah tanggal 18, 19 atau 20 Februari mendatang. Tito mengatakan, pilihan itu sudah dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.
“Pak Presiden menyampaikan, Beliau memilih tanggal 20 Februari hari Kamis. Masalah tempatnya sedang dibicarakan, tapi yang jelas di ibu kota negara,” kata Tito dalam RDP dengan Komisi II di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).(Sumber)