Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Pengawasan ini dilakukan seiring diterapkannya kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat.
Pramono tak ingin kebijakan tersebut disalahartikan oleh para ASN.

Ia bahkan mengeluarkan larangan tegas terkait penggunaan kendaraan pribadi selama WFH berlangsung.
Langkah ini diambil untuk mencegah adanya penyalahgunaan kebijakan yang berpotensi berubah menjadi ajang libur panjang.
“Termasuk di dalamnya adalah penggunaan kendaraan pribadi untuk selama work from home itu tidak diperbolehkan,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Menurut Pramono, aturan ini penting agar pelaksanaan WFH tetap berjalan sesuai dengan tujuan awal yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dengan adanya pembatasan tersebut, ASN diharapkan tetap fokus bekerja dari rumah, bukan justru memanfaatkan waktu untuk bepergian.
“Menurut dia, larangan ini diberlakukan agar ASN tetap menjalankan kebijakan sesuai tujuan awal pemerintah pusat.”
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemprov DKI dalam mendukung program efisiensi yang tengah digalakkan pemerintah.
Pengawasan pun dipastikan akan dilakukan secara maksimal guna memastikan seluruh ASN mematuhi aturan yang berlaku.
WFH Bukan Kesempatan untuk Bepergian

Pramono menegaskan, ASN yang mendapat giliran WFH tidak boleh memanfaatkan waktu tersebut untuk bepergian atau beraktivitas di luar kepentingan kerja.
Ia menyebut, Pemprov DKI akan mewanti-wanti agar WFH tidak berubah menjadi hari libur tambahan.
“Karena ini sudah menjadi keputusan pemerintah, tentunya pemerintah DKI Jakarta mengikuti itu dan kita akan masang rambu-rambu,” ujarnya.
Kebijakan ini juga selaras dengan program penggunaan transportasi umum bagi ASN di Jakarta.
ASN Diarahkan Tetap Gunakan Transportasi Umum

Pramono mengatakan, ASN DKI tetap diarahkan untuk menggunakan transportasi umum dan tidak memakai kendaraan pribadi.
Apalagi saat iniseluruh ASN Jakarta telah mendapatkan fasilitas transportasi umum gratis.
“Supaya mereka tetap betul-betul menggunakan transportasi umum. Karena apa? Seluruh ASN Jakarta kan gratis,” katanya.
Aturan tersebut nantinya akan menjadi acuan dalam pengawasan selama kebijakan WFH diterapkan.
“Dan itu yang akan kami gunakan sebagai acuan,” lanjut Pramono.
Pengawasan Dilakukan BKD
Untuk memastikan ASN mematuhi aturan, Pramono menyebut pengawasan akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Ia memastikan mekanisme pengawasan tengah dibahas secara khusus oleh Pemprov DKI.
“Nanti BKD akan mengatur itu. Kebetulan kita rapat tentang ini hari ini,” ujarnya.
Dengan pengawasan ketat ini, Pemprov DKI ingin memastikan WFH tetap produktif dan tidak disalahgunakan.(Sumber)





