Politiknesia.com

Produk Unggulan Rentan Diklaim Pihak Lain, Agun Gunandjar Dorong UMKM Amankan Hak Kekayaan Intelektual

Anggota Komisi XIII DPR RI, Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa menekankan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bukanlah suatu pilihan bagi pelaku usaha UMKM. Tapi merupakan keharusan, sebagai salah satu langkah strategis untuk menembus pasar global.

“Perlindungan kekayaan intelektual bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha agar karya dan inovasi yang dihasilkan memperoleh kepastian hukum sekaligus memberikan nilai tambah secara ekonomi,” kata Agun dalam seminar “Urgensi Kekayaan Intelektual bagi Pelaku UMKM dan Akademisi” yang diselenggarakan Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum di Pendopo Wretikendayun, Karangkamulyan, Kabupaten Ciamis, Jumat 10 Juli 2026.

Ia menyebut perkembangan UMKM di Kabupaten Ciamis menunjukkan potensi yang sangat besar. Berbagai produk unggulan, mulai dari hasil pertanian, perkebunan, kopi hingga aneka makanan, perlu memperoleh perlindungan hukum melalui pendaftaran kekayaan intelektual.

“Jangan sampai karya yang lahir dari hasil pemikiran dan kreativitas masyarakat tidak mendapatkan pengakuan negara. Karena itu kami hadir untuk mengedukasi sekaligus mendorong seluruh pelaku usaha agar segera mendaftarkan produk maupun karya intelektualnya ke Kementerian Hukum,” ujarnya.

Politisi senior Partai Golkar ini menyatakan para pelaku UMKM tak perlu merasa takut saat ingin mengurus KI, karena proses pendaftaran kekayaan intelektual kini semakin mudah karena dilakukan secara digital.

“Pelaku usaha cukup membuat akun, mengajukan permohonan secara mandiri, dan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, sertifikat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dapat diterbitkan,” ujarnya lagi.(Sumber)