Politiknesia.com
Parpol  

Tia Rahmania Tak Terima Dipecat, Curiga Ada Persekongkolan Jahat di Mahkamah PDIP

Tia Rahmania melalui kuasa hukumnya Jupryanto Purba tak terima dirinya dipecat PDIP jelang pelantikan sebagai anggota DPR RI. Ia merasa difitnah sekaligus korban dari persengkokolan jahat internal partai.

Menurut Purba, Tia dituduh melakukan penggelembungan suara dengan mengambil suara dari calon lainnya pada Pileg 2024.

“Faktanya bukan Ibu Tia yang melakukan itu, kan sudah ada keputusan Bawaslu daerah bahwa ada pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara, bukan Bu Tia,” kata Purba dalam keterangan tertulisnya, diterima di Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Ia menilai, tindakan mahkamah partai merupakan fitnah dan suatu kejahatan terhadap kehormatan seseorang.

“Fitnah itu, itu mau kita clear-kan, kejahatan itu terhadap kehormatan seseorang. Besok kemungkinan laporannya,” tuturnya.

Purba menambahkan, Tia juga baru mengetahui perubahan atas dirinya di KPU pada Senin (23/9/2024) malam, hari yang sama ketika ia mengkritik keras pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.

“Sedangkan surat pemecatan fisiknya baru diantarkan ke rumahnya pada hari ini, Kamis 26 September 2024,” ujar Purba.

Meskipun surat pemecatan Tia Rahmania telah diteken sejak 13 September, namun surat itu tidak pernah sampai kepada Tia. “Sehingga muncul dugaan adanya kelompok kejahatan yang sengaja ingin menjatuhkan Tia Rahmania di waktu menjelang pelantikannya,” ucap dia.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy membantah Tia Rahmania dipecat dari kader akibat mengkritik keras Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat sesi pembekalan sebelum dilantik sebagai anggota DPR RI di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Senin, (23/9/2024).

Menurut Ronny, pemecatan terhadap Tia sudah dengan proses yang panjang. Ronny menegaskan, Tia telah terbukti melakukan kecurangan dengan mengalihkan surat suara partai untuk dirinya. Pemecatan terhadap Tia, dikatakan Ronny, sudah diputuskan melalui Mahkamah Partai.

“Terkait dengan saudari Tia ini, didasarkan bahwa kami menyampaikan kronologis, bahwa pada 13 Mei 2024, seluruh provinsi Banten memutus 8 PPK di 8 kecamatan di Dapil Banten I, Lebak dan Pandeglang. Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Saudara Tia Rahmania,” ujarnya di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).

(Sumber)