Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Nusron Wahid, meresmikan gedung baru Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya II, Selasa (23/6/2026). Peresmian tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat transformasi layanan pertanahan yang modern, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam agenda tersebut, Nusron juga menyerahkan sejumlah sertifikat tanah wakaf serta sertifikat aset rampasan negara hasil tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peresmian gedung baru Kantah Surabaya II tidak hanya menjadi simbol peningkatan infrastruktur pelayanan publik, tetapi juga menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat dan penyelamatan aset negara.
Dalam sambutannya, Nusron Wahid menekankan pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa hukum di masa mendatang.
“Tanah wakaf harus terlindungi secara hukum. Sertifikat wakaf bukan hanya dokumen administrasi, tetapi juga menjadi jaminan agar aset keagamaan tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujar Nusron.
Menurutnya, percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan aset tersebut.
Selain sertifikat wakaf, Menteri ATR/BPN juga menyerahkan sertifikat aset rampasan negara yang berasal dari kasus korupsi yang ditangani KPK. Penyerahan ini menjadi bentuk optimalisasi pengelolaan barang milik negara sekaligus memastikan aset hasil penegakan hukum dapat dikelola secara tertib dan memiliki legalitas yang jelas.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II, Agung Basuki, menyatakan bahwa gedung baru tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Peresmian kantor ini merupakan amanah sekaligus penyemangat bagi kami untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, profesional, dan berintegritas. Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya melalui layanan yang semakin mudah, nyaman, dan berkualitas,” kata Agung.
Dengan beroperasinya gedung baru Kantah Surabaya II, pemerintah berharap pelayanan pertanahan di Kota Surabaya semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Di sisi lain, langkah ini juga diharapkan mampu mempercepat program sertifikasi tanah wakaf serta memperkuat upaya penyelamatan aset negara yang berasal dari hasil penindakan tindak pidana korupsi.
Keberadaan kantor yang lebih representatif tersebut menjadi bagian dari komitmen ATR/BPN dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang akuntabel, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.(Sumber)





