Politiknesia.com

Wacana Penambahan Jumlah Kementerian, Iwan Soelasno Harap Persoalan Desa Diurus Hanya Satu Kementerian

Wacana penambahan jumlah Kementerian dan Lembaga dibawah kepemimpinan Presiden-Wakil Presiden terpilih Prabowo-Gibran terus bergulir. Bahkan, seluruh fraksi di DPR RI setuju melakukan revisi terhadap Undang-Undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR.

Menanggapi hal itu, pegiat desa yang juga pendiri desapedia,id, Iwan Sulaiman Soelasno atau akrab dikenal dengan nama Iwan Soelasno angkat bicara terkait Kementerian yang akan mengurusi desa.

Dikutip redaksi Golkarpedia dalam siaran persnya pada Minggu (19/5/2024), Iwan setuju dengan penambahan jumlah Menteri, namun kementerian yang mengurusi desa sejatinya cukup satu kementerian saja.

“Selama 10 tahun terakhir ini banyak pemerintahan desa kebingungan dalam implementasi aturan-aturan teknis di bawah UU Desa, mulai dari urusan dana desa, pemberdayaan desa, pemerintahan desa, BUMDes dan lain-lain. Selain bingung dalam implementasi, pemerintahan desa juga melihat aturan-aturan ini malah tumpang tindih,” tegas Iwan.

Iwan yang juga Sekjen Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN) berharap Prabowo-Gibran tegas dalam memaknai amanat UU Desa soal Kementerian yang mengurusi desa.

“Kami usul ke depan tidak perlu lagi ada pembagian tugas mengurus desa di Kemendagri dan Kemendes PDTT seperti yang berlangsung 10 tahun terakhir ini. Kemudian ada dana desa yang langsung diurus oleh Kementerian Keuangan. Usulan kami cukup satu kementerian saja yang mengurusi desa,” ungkapnya.

Iwan menambahkan, dirinya optimis Prabowo-Gibran akan mampu merumuskan kebijakan satu kementerian yang mengurusi desa untuk 5 tahun ke depan.

“Pak Prabowo adalah salah satu founding fathers UU Desa dan berbekal pelajaran berharga dari era Pak Jokowi selama 10 tahun mengurus desa, kami yakin dan optimis Prabowo-Gibran akan mampu merumuskan satu kementerian yang mengurusi desa. Serahkan urusan desa ke satu kementerian saja sesuai asas rekoqnisi dan subsidiaritas di UU Desa,” tutupnya. {golkarpedia}