Publik Nusa Tenggara Timur sontak dihebohkan dengan sebuah video yang beredar yang mengabarkan bahwa Komisi II DPR RI telah menyetujui dan pembahasan Undang-Undang tentang pembentukan Provinsi Flores.
Kabar itu dibantah Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Josef A. Nae Soi. Politisi senior Partai Golkar ini menegaskan, tidak ada pemekaran provinsi seperti yang diwacanakan belakangan ini. Isu tentang pemekaran provinsi NTT dengan Flores, disebut belum bisa terjadi.
Kepada wartawan, Jumat (24/6/2022), Wagub Nae Soi kesepakatan Komisi II DPR RI dengan pemerintah pusat pada 21 Juni 2022 lalu adalah tentang pembaruan aturan, bukan pemekaran.
“Siapa yang bilang Provinsi Flores, yang ada perbaruan UU Provinsi NTT,” kata Wagub Nae Soi.
Ia mengatakan, pembaruan Undang-Undang tentang Provinsi NTT itu lantaran dasar pembentukan Provinsi NTT yang menggunakan UU RIS, bukan UUD 1945.
Artinya, ada kekuatan hukum yang dimiliki NTT dalam berbagai kebijakan dan peraturan di daerah. “Belum ada pemekaran,” ujarnya.
Sebelumnya, bantahan yang sama juga dilontarkan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Doli menyebut, Komisi II DPR tidak pernah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pemekaran Provinsi Flores.
Ahmad Doli yang dihubungi SelatanIndonesia.com, Jumat (24/6/2022), menyebutkan, pembahasan yang terjadi beberapa hari lalu adalah pembahasan tentang lima provinsi yang belum memiliki Undang-Undang Provinsi sendiri.
“Termasuk Provinsi Nusa Tenggara Timur yang selama ini belum punya Undang-Undang sendiri. NTT selama ini masih menggunakan UU lama semasa RIS yaitu UU Provinsi Nusa Tenggara bersama dengan Bali dan Nusa Tenggara Barat,” sebut politisi Golkar ini.
Dijelaskan, yang terjadi adalah pembahasan tentang revisi Undang-Undang pembentukan 5 Provinsi termasuk Nusa Tenggara Timur yang dibentuk pada tahun 1958 yang menggunakan konstitusi UUDS 1958. “Ini yang kita sesuaikan dasar hukumnya dengan Konstitusi UUD 1945,” sebutnya.
Doli Kurnia mengatakan, pemekaran provinsi saat ini yang dibahas pemerintah dan DPR adalah 3 Provinsi baru di Papua.
“Sedangkan untuk 329 usulan daerah lain masih moratorium. Khusus usulan Provinsi Flores masih dalam tahap wacana. Secara resmi Gubernur dan DPRD NTT belum pernah mengusulkan ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Sebelumnya beredar sebuah video yang mengabarkan tentang Komisi II DPR RI telah menyetujui pembahasan Rancangan Undang – Undang tentang Pembentukan lima provinsi. Salah satunya adalah Pemekaran Provinsi Flores di NTT.(Sumber)