Politiknesia.com

Wamendag Jerry Sambuaga: Upaya Cegah Risiko Perdagangan Aset Kripto Perlu Dilakukan

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, menjadi pembicara pada seminar Ikatan Alumni Fakultas Hukum (IKAFH) di Gedung Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Tema yang dibawakan adalah ‘Telaah Peraturan Perundang-Undangan Dalam Rangka Perlindungan Konsumen Aset Kripto’.

Perdagangan aset kripto menjadi salah satu pilihan investasi banyak diminati oleh masyarakat Indonesia, sifatnya yang dinamis menjadi daya tarik kalangaan muda dari berbagi golongan.

Wamendag mengingatkan bahwa upaya pencegahan risiko perdagangan aset kripto pada masyarakat perlu dilakukan, aturan dan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah bertujuan sebagai perlindungan masyarakat.

Menurutnya, pemahaman investasi aset kripto masih relatif rendah karena literasi kepada masyarakat masih kurang, tentu saja menjadi tanggung jawab bersama untuk meningkatkan literasi kepada masyarakat agar terhindar dari segala risiko.

Wamendag Jerry juga mengajak seluruh civitas academica Fakultas Hukum Universitas Trisakti berkolaborasi dengan Kementerian Perdagangan untuk masukan, serta terobosan meningkatkan perlindungan bagi masyarakat luas dengan cara yang paling efektif dan efisien.

“Kementerian Perdagangan mengajak seluruh mahasiswa dan generasi muda lainnya untuk berkolaborasi dalam memberikan masukan serta terobosan guna meningkatkan perlindungan bagi masyarakat luas dengan cara yang paling efektif dan efisien,” kata Wamendag.

Pertumbuhan nilai transaksi maupun jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia pada 2022 menyentuh angka Rp306,4 triliun, menurun lebih dari 50 persen dibandingkan dengan tahun 2021.

Hal ini patut menjadi perhatian melihat nilainya mencapai ratusan triliun rupiah. Sedangkan, pada tahun ini, hingga Februari tercatat jumlah transaksi sebesar Rp25,9 triliun.

Penurunan nilai transaksi ini tidak menyurutkan minat pelanggan untuk berinvestasi. Tercatat jumlah pelanggan terdaftar hingga Februari 2023 mencapai 17 juta pelanggan terdaftar,” ungkapnya.

Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui UU ini regulasi dan wewenang pengawasan dan pembinaan Perdagangan Fisik Aset Kripto akan bergeser dari Kementerian Perdagangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kedepannya.

Dengan beralihnya pengawasan ini, diharapkan dapat memberikan ruang pengaturan dan manajemen risiko yang lebih baik, terutama sektor fiskal yang berpengaruh terhadap kestabilan sistem keuangan di Indonesia.(Sumber)

Leave a Reply