Politiknesia.com

KPK Panggil 5 Anggota DPRD Kabupaten OKU Dari Fraksi PAN, Gerindra Hingga NasDem

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2024–2029 dari Fraksi PAN, Gerindra, dan NasDem untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kelima legislator yang diperiksa yakni Hendro Saputra Jaya (Fraksi PAN), Suharman dan Yoelandre Pratama Putra (Fraksi Partai Gerindra), serta Sapriyanto dan Martin Arikardi (Fraksi Partai NasDem).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).

Menurut Budi, pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU. Dia menambahkan bahwa materi pemeriksaan secara rinci akan disampaikan kemudian.

Sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di OKU pada Sabtu (15/3/2025). Dari delapan orang yang diamankan, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Minggu (16/3/2025).

Tersangka penerima suap yang masih dalam proses penyidikan:
– Nopriansyah (NOP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU
– M. Fahrudin (MFR), Ketua Komisi III DPRD OKU
– Umi Hartati (UH), Ketua Komisi II DPRD OKU
– Ferlan Juliansyah (FJ), Anggota Komisi III DPRD OKU

Tersangka pemberi suap yang akan menjalani sidang di PN Tipikor Palembang:
– M. Fauzi alias Pablo (MFZ), pihak swasta
– Ahmad Sugeng Santoso (ASS), pihak swasta

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada Januari 2025, saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU Tahun Anggaran 2025.

Sejumlah anggota DPRD disebut meminta jatah pokok pikiran (pokir), sebagaimana terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Setelah melalui negosiasi, disepakati bahwa pokir diberikan dalam bentuk proyek fisik di Dinas PUPR senilai awal Rp45 miliar.

Namun, karena keterbatasan anggaran, nilainya dikurangi menjadi Rp35 miliar dengan komitmen fee sebesar 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk pihak PUPR.

Pasca pengesahan RAPBD, anggaran Dinas PUPR melonjak dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar. Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, kemudian mengatur sembilan proyek yang akan dikerjakan oleh pihak tertentu.

Praktik semacam ini diduga telah menjadi kebiasaan di lingkungan Pemerintah Daerah OKU, di mana proyek-proyek diperjualbelikan dan disisihkan fee untuk pejabat serta anggota dewan.

Menjelang Idulfitri, tiga anggota DPRD Ferlan Juliansyah, M. Fahrudin, dan Umi Hartati diketahui menagih komitmen fee kepada Nopriansyah.

Dana tersebut berasal dari pencairan uang muka proyek yang dikelola pihak swasta, yakni M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Pada 13 Maret 2025, M. Fauzi mencairkan dana sebesar Rp2,2 miliar di Bank SumselBabel dan menyerahkannya kepada Nopriansyah, yang kemudian menitipkan uang itu kepada seorang PNS Dinas Perkim OKU bernama Arman.

Sebelumnya, pada awal Maret 2025, Ahmad Sugeng juga telah menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Nopriansyah di rumahnya.

KPK telah menggeledah 21 lokasi di OKU, Sumatera Selatan, sepanjang 19–24 Maret 2025. Salah satu lokasi yang turut diperiksa adalah Kantor Bupati OKU.

Mantan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa sejumlah barang bukti berhasil ditemukan dalam penggeledahan tersebut.

“Hasil geledah ditemukan dan disita barang bukti elektronik dan dokumen, di antaranya dokumen terkait Pokir DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak sembilan proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dan lain-lain,” ujar Tessa, Selasa (25/3/2025).(Sumber)