Politiknesia.com

Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Elite BGN Sony Sanjaya di Skandal Mega Korupsi Program MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan terdapat dua alasan utama yang mendasari penolakan tersebut.

“Kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (23/6/2026).

Alasan pertama, penyidik menilai Sony Sonjaya merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG, khususnya terkait proses penentuan dan verifikasi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

“Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG,” ujar Syarief.

Menurut Kejagung, status justice collaborator umumnya diberikan kepada pelaku yang bukan pelaku utama dan memiliki kontribusi signifikan dalam mengungkap tindak pidana yang lebih besar.

Selain itu, penyidik juga menilai Sony belum memenuhi syarat penting lainnya, yakni mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya. Hingga pemeriksaan terakhir, Sony disebut masih membantah terlibat dalam tindak pidana korupsi yang sedang disidik.

“Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” jelas Syarief.

Meski permohonan JC ditolak, Sony sebelumnya mengklaim memiliki informasi mengenai sejumlah pihak yang diduga terkait dalam pusaran kasus korupsi tata kelola MBG. Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Jampidsus Kejagung pada 18 Juni 2026, penyidik juga mendalami daftar nama yang disebut pernah mengajukan titik-titik SPPG.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa jumlah nama yang sebelumnya disebut kliennya terus bertambah setelah penyidik memeriksa sejumlah dokumen dan percakapan elektronik.

Awalnya, Sony menyebut terdapat 26 nama yang diduga terkait dalam perkara tersebut. Namun setelah dilakukan pendalaman terhadap data yang ada, jumlah itu bertambah menjadi 41 nama.

“Dari 26 nama yang pernah kami sebut, setelah dibuka hasil chat dan tabelnya, totalnya menjadi 41 nama,” ujar Krisna kepada wartawan usai pemeriksaan.

Meski demikian, Kejagung belum mengungkap identitas nama-nama yang disebut dalam pemeriksaan tersebut. Penyidik masih terus mendalami informasi yang diperoleh untuk memastikan keterkaitan masing-masing pihak dengan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Dengan ditolaknya permohonan justice collaborator tersebut, proses hukum terhadap Sony Sonjaya akan tetap berjalan sesuai mekanisme penyidikan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung. {radaraktual}