Politiknesia.com

Bamsoet Soroti Tata Kelola Pengawasan Dana Desa, Tekankan Akuntabilitas dan Partisipasi Publik

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR, Bambang Soesatyo, menyoroti aspek tata kelola dan pengawasan pengelolaan dana desa. Menurut Bamsoet, panggilan akrabnya, masih terdapat sejumlah kasus penyalahgunaan dana desa yang digunakan tidak semestinya.

“Digitalisasi perencanaan dan pelaporan keuangan desa sudah menunjukkan hasil positif,” ujarnya, Selasa 10 Februari 2026. Namun, lanjut dia, itu harus diikuti dengan penguatan pengawasan dan peningkatan kompetensi perangkat desa.

Politisi senior itu menegaskan penguatan regulasi dana desa tidak dapat dilepaskan dari peningkatan kapasitas aparatur desa. Demikian pula dengan keterlibatan aktif masyarakat desa dalam pengawasan dana desa.
“Setiap rupiah dana desa harus bisa dipertanggungjawabkan kepada publik,” ucap Bamsoet. Menurut dia, dana desa harus diarahkan pada kegiatan produktif yang menciptakan lapangan kerja.

Karena itu, Bamsoet menegaskan pemerintah perlu memperkuat lagi regulasi pengelolaan dana desa. Tujuannya agar dana desa benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan inklusif.

“Masih ada persoalan ketimpangan alokasi dan efektivitas pemanfaatan dana yang perlu dibenahi,” ujarnya. “Pola pengalokasian dana desa yan cenderung seragam sudah tidak lagi relevan dengan kondisi sosial dan ekonomi desa sekarang.”

Pemerintah menegaskan kebijakan dana desa pada 2026 difokuskan untuk penguatan Koperasi Desa (Kopdes). Fokus tersebut dilakukan melalui perubahan tata kelola tanpa mengurangi total dana desa.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengatakan seluruh desa akan mendapatkan Koperasi Desa Merah Putih pada 2026. Program tersebut disiapkan sebagai basis penguatan ekonomi desa melalui pengelolaan usaha dan aset produktif di tingkat perdesaan.

“Kalau dulu diserahkan kepada setiap desa dengan jumlah dananya yang beragam,” ujarnya. Sekarang, lanjut Yandri, jumlahnya hampir sama di kisaran Rp250 hingga Rp500 juta ditambah Kopdes Merah Putih.

Mendes PDT menambahkan Kopdes Merah Putih akan dilengkapi sarana pendukung berupa gudang dan gerai. Selain itu, koperasi akan difasilitasi kendaraan operasional seperti truk, pikap, dan motor roda tiga.

“Jadi desa tinggal melakukan operasional bisnisnya saja,” ucapnya. Sedangkan keuntungan dari Kopdes akan mencapai minimal 20 persen untuk
Pendapatan Asli Desa (PADes).(Sumber)